Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Sanksi Daya Sembada Finance

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha yang dikenakan kepada perusahaan pembiayaan PT Daya Sembada Finance. Melalui pengumuman Nomor Peng-17A/NB.2/2017 yang dirilis Jumat (28/12/2017), disebutkan pencabutan sanksi dilakukan karena berdasarkan pengawasan OJK perseroan telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan hasil penilaian tingkat risiko.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso meninggalkan ruangan usai rapat kerja bersama anggota Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/12)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso meninggalkan ruangan usai rapat kerja bersama anggota Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/12)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com,JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha yang dikenakan kepada perusahaan pembiayaan PT Daya Sembada Finance.

Melalui pengumuman Nomor Peng-17A/NB.2/2017 yang dirilis Jumat (28/12/2017), disebutkan pencabutan sanksi dilakukan karena berdasarkan pengawasan OJK perseroan telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan hasil penilaian tingkat risiko.

Ketentuan tersebut sebagaimana termaktub dalam pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan yang menyatakan lembaga jasa keuangan non bank menyampaikan laporan hasil penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada pasal 6 kepada OJK dengan ketentuan untuk penilaian tingkat risiko posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) yang disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya.

“Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka perusahaan pembiayaan tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha,” ujar Plt Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Ihsanuddin dalam pengumuman resminya.

Keputusan pencabutan sanksi tersebut ditetapkan melalui surat nomor S-759/NB.2/2017 tertanggal 11 Desember 2017. Sebelumnya, sanksi pembekuan terhadap perseroan ditetapkan melalui surat S-611-/NB.2/2017 tertanggal 26 September 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper