Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Genjot PPN, Ditjen Pajak Intensifkan Pendaftaran

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memperbaiki prosedur pendaftaran untuk menggenjot penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memperbaiki prosedur pendaftaran untuk menggenjot penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Arif Yanuar, Direktur Peraturan Perpajakan 1 Ditjen Pajak mengatakan, ada dua regulasi yang bisa dioptimalkan untuk menggenjot penerimaan PPN. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Pendafataran Wajib Pajak (WP) dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kedua, Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 31/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik atau e-faktur. Salah satu ketentuannya adalah menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WP yang tak memiliki NPWP.

"Dua aturan ini diharapkan memperbaiki pendaftarannya dulu," kata Arif kemarin, Selasa (9/1/2018).

Dengan perbaikan mekanisme pendaftaran, lanjut Arif, diharapkan memicu peningkatan kepatuhan WP dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Semakin banyak WP yang melaporkan SPT, proses pengawasan kepatuhan WP semakin optimal, apalagi terdapat ketentuan pelaporan melalui faktur pajak elektronik.

Mesi mendorong kepatuhan sukarela WP, jika nanti masih diidentifikasi WP yang tak patuh pajak, proses penyelesaian kewajiban perpajakannya juga akan dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku. Salah satunya melaui aktivitas pemeriksaan atau bahkan dilakukan penegakan hukum. Soal penegakan hukum, pemerintah telah memiliki instrumen yang cukup komplit pasca implementasi pengampunan pajak.

"Cuma ya itu, sekarang instrumennya ada, tinggal mau diperbaiki atau tidak," ungkapnya.

Adapun berdasarkan realisasi penerimaan tahun lalu, realisasi PPN sebanyak Rp480,73 triliun atau mencapai 101,1% dari target APBN-P 2017 sebanyak Rp475,48 triliun. Dengan capaian tersebut, pertumbuhan penerimaan PPN tumbuh 16,62%. Kinerja PPN tersebut jauh lebih moncer dibanding PPh non migas yang hanya tumbuh 5,27%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper