Bea Cukai dan BNNP Jatim Gagalkan Upaya Peredaran 7.300 gram Sabu

Surabaya (12/01/2018) Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan psikotropika jenis methamphetamine (sabu-sabu) seberat kurang lebih 7.300 (tujuh ribu tiga ratus) gram

Surabaya (12/01/2018) – Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan psikotropika jenis methamphetamine (sabu-sabu) seberat kurang lebih 7.300 (tujuh ribu tiga ratus) gram yang berasal dari luar negeri dan dibawa melalui melalui jalur laut via Terminal Pelabuhan Penumpang Tanjung Perak untuk dimasukkan ke Surabaya, Jawa Timur dan sekitarnya.

Penindakan ini merupakan aksi nyata Bea Cukai dan BNNP Jatim dalam upaya memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor ilegal di Indonesia guna melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan secara ilegal. “BNN dalam pemberatasan peredaran narkoba bekerja sama dengan Bea Cukai, TNI, dan instansi lainnya. Jadi jangan sekali-kali menantang kami untuk memberantas narkoba. Kalaupun masih berani, silakan coba saja” ujar Kepala BNN, Budi Waseso pada konferensi pers Penggagalan Upaya Peredaran Gelap Psikotropika Jenis Methamphetamine seberat 7.300 gram di Auditorium Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, pada Kamis (11/01).

Direktur Penindakan dan Penyidikan (Dit. P2) Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta menjelaskan bahwa awalnya barang haram ini dibawa oleh salah seorang ABK MV. Selasih dengan inisial ARW dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut. Kapal MV Selasih saat itu diketahui sedang dalam perjalanan dari Port Klang, Malaysia menuju pelabuhan Banjarmasin. Akan tetapi sesampainya di pelabuhan Banjarmasin, petugas dari tim gabungan Bea Cukai dan BNNP memutuskan untuk tidak melakukan penindakan.

Bea Cukai dan BNNP Jatim Gagalkan Upaya Peredaran 7.300 gram Sabu

 

“Berdasarkan informasi dari Dit. P2, pengendali jaringan tersebut akan berangkat dari Banjarmasin ke Surabaya menggunakan pesawat udara, sedang kurir yang membawa barang haram tersebut menggunakan kapal feri Niki Sejahtera. Sesampainya di pelabuhan Tanjung Perak, kurir yang berinisial ZN dan RHM dijemput oleh seseorang berinisial HSN dengan menggunakan kendaraan roda empat. Adapun pengendali operasi yang berinisial HMD dan IB menunggu dan mengawasi proses penjemputan tersebut di dalam kendaraan bermotor roda empat lainnya. Petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan berhasil melumpuhkan pelaku di Jalan Kalimas Surabaya,” jelas Wijayanta.

Pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas upaya penggagalan penyelundupan ini jumlah jiwa yang telah diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika ilegal diperkirakan mencapai 29.200 jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper