Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Indonesia : Bitcoin Bukan Alat Pembayaran yang Sah

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalbar, Dwi Suslamanto mengimbau masyarakat Kalbar untuk tidak menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI.
Ilustrasi bitcoin./Reuters-Dado Ruvic
Ilustrasi bitcoin./Reuters-Dado Ruvic

Bisnis.com, PONTIANAK - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalbar, Dwi Suslamanto mengimbau masyarakat Kalbar untuk tidak menggunakan "bitcoin" sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI.

"Bank Indonesia menegaskan bahwa "virtual currency" termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia," ujarnya di Pontianak, Selasa (16/1/2018).

Ia menjelaskan bahwa pelarangan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Dalam aturan tersebut menyatakan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh NKRI dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Indonesia wajib menggunakan rupiah.

"Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak terdapat administrator resmi. Sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. " kata Dwi.

Ia menambahkan virtual currency juga tidak terdapat jaminan aset yang mendasari harga virtual currency dan nilai perdagangan sangat fluktuatif.

"Intinya pengunaannya rentan terhadap risiko penggelembungan dan rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan bisa saja untuk pendanaan terorisme," ujar Dwi.

Menurut Dwi dengan rentan terhadap risikonya, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

"Kembali Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency," tegas Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper