Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cryptocurrency Ilegal, Bos OJK: Kalau Dilarang Jangan Dilanggar

Maraknya digitalisasi industri perbankan menghadirkan sejumlah metode pembayaran maupun investasi berbasis digital.
Bitcoin turun/Ilustrasi
Bitcoin turun/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Maraknya digitalisasi industri perbankan menghadirkan sejumlah metode pembayaran maupun investasi berbasis digital.

Sebut saja metode pembayaran melalui ATM, e-banking, mobile banking, uang elektronik, hingga fasilitas virtual account.

Belum lama ini industri perbankan diramaikan dengan metode pembayaran menggunakan mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi (cryptocurrency) sebagai bentuk proteksi.

Mata uang digital yang saat ini banyak dipergunakan antara lain Bitcoin, Ripple, Litecoin, Nubits, Paycoin, Dogecoin dan Darkcoin (Dashcoin) dari 500 mata uang digital yang terdata.

Meski demikian, penggunaan mata uang digital sebagai alat transaksi di Indonesia tidak dilegalkan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan bahwa sistem pembayaran yang legal dan berlaku di Indonesia hanya mata uang Rupiah.

"Ini sudah dilarang oleh otoritas sistem pembayaran, dan dalam undang-undang sudah jelas sistem pembayaran kita Rupiah," ujarnya di Jakarta, Kamis (25/1).

Sebagai bentuk preventif, sebagai regulator OJK akan terus meningkatkan literasi masyarakat terkait sistem pembayaran digital agar masyarakat memahami risikonya.

Menurutnya, saat ini yang menjadi perhatian penting adalah bagaimana memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan memiliki pemahaman yang cukup mengenai transaksi digital.

Beberapa waktu lalu OJK mengumumkan larangan perdagangan bitcoin atau cryptocurrency lainnya di Indonesia.

Setiap institusi jasa keuangan yang diawasi oleh OJK juga diwajibkan untuk melaporkan seluruh aktivitas transaksi keuangannya.

"[Bagi] sektor jasa keuangan, kalau produknya sudah dilarang otoritas ya jangan Dilanggar. Harus patuh," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper