Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dalam 2 Pekan, Penyederhanaan Izin TKA Harus Beres

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menginstruksikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian terkait untuk segera melakukan penyederhaaan perizinan tenaga kerja asing berkeahlian ke Indonesia dalam waktu dua minggu ke depan
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidatonya saat acara Entrepreneurs Wanted di Sabuga ITB, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/12)./ANTARA-M Agung Rajasa
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidatonya saat acara Entrepreneurs Wanted di Sabuga ITB, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/12)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menginstruksikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian terkait untuk segera melakukan penyederhaaan perizinan tenaga kerja asing berkeahlian ke Indonesia dalam waktu dua minggu ke depan

Menteri Koordinator Perekenomian Darmin Nasution mengatakan Presiden Joko Widodo menyadari bahwa banyak keluhan dari pengusaha berkaitan dengan rumitnya perizinan tenaga kerja asing (TKA) yang berkeahlian di Indonesia.

“Yang sekarang masih berbelit-belit dan Presiden sudah menginstruksikan kepada kementerian terkait misalnya Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan lainnya. Jika tidak diselesaikan dalam waktu dua minggu, maka akan dibuatkan peraturan presiden,” ucapnya di Istana Negara, Rabu (31/1/2018).

Jika persoalan tersebut gagal dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu, kewenangan perizinan TKA akan dialihkan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan kementerian terkait lainnya. Hingga saat ini, proses perizinan TKA tidak hanya membutuhkan rekomendasi dari Kemenaker tetapi juga kementerian teknis sesuai dengan bidang usahanya.

Alhasil, proses tersebut tidak jarang membutuhkan waktu cukup lama karena harus membutuhkan rekomendasi dari dua atau lebih kementerian teknis. Padahal, perusahaan yang mempekerjakan para TKA berkeahlian tersebut memiliki jangka waktu tertentu dalam penyelesaian proyek.

Darmin menekankan TKA yang dimaksud dalam hal ini adalah yang memiliki keahlian khusus dan kebutuhan tenaga kerja itu tidak bisa didapatkan di Indonesia misalnya yang berkaitan dengan analisis data yakni coder dan programmer.

“Bukan tenaga asing yang di lapangan, terutama untuk level manajemen, level direksi, dan sebagainya. Kita memiliki sejumlah keahlian yg sebenarnya masih kurang misalnya di bidang e-commerce. Sudah [kebutuhan] kurang, prosesnya susah sehingga mereka tidak bisa memenuhi kebuhan tenaga kerja tepat waktu,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper