Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi Keterbukaan Informasi Keuangan Harus Memudahkan Pelaku Industri

Selain menyiapkan infrastruktur terkait implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga terus menjalin kamunikasi dengan pelaku di industri keuangan.
Ilustrasi pajak/Istimewa
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Selain menyiapkan infrastruktur terkait implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga terus menjalin kamunikasi dengan pelaku di industri keuangan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan saat ini masih banyak waktu yang tersisa untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut dan otoritas pajak akan terus berkoordinasi dengan pelaku industri demi kelancaran pertukaran informasi itu.

"Jadi, enggak usah terburu-buru, masih ada waktu. Kami bicara terus dengan mereka supaya tak memberatkan perbankan," ujarnya, Senin (12/2/2018).

Namun, otoritas pajak belum bisa memprediksi potensi penerimaan pajak dari pertukaran informasi keuangan secara otomatis tersebut. Apalagi, sampai sekarang Ditjen Pajak juga belum melihat bentuk data hasil pertukaran ini.

"Yang pasti, infrastrukturnya sudah disiapkan, status datanya sama dengan data yang lain. Cuma treatment-nya sama-sama dijaga, kami juga perlu siap-siap karena kemungkinan datanya massif banget jumlahnya," imbuh Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu Yon Arsal.

Menurutnya, data yang masuk nantinya akan dianalisa terlebih dahulu. Setelah itu baru akan dilihat, berapa yang telah masuk ke surat pemberitahuan (SPT).

Seperti diketahui, lembaga jasa keuangan (LJK) termasuk perbankan wajib mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak terkait implementasi akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Kewajiban pendaftaran diri tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No.PER-04/PJ/2018 tentang tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis. Sesuai ketentuan tersebut, kewajiban untuk mendaftarkan diri tersebut juga berlaku untuk lembaga jasa keuangan non pelapor.

Dalam Perdirjen tersebut, mekanisme pendaftaran bisa dilakukan melalui tiga cara yakni secara langsung, secara elektronik, atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat. Pendaftaran dilakukan paling lama pada akhir Februari tahun kalender berikutnya setelah tahun terpenuhinya kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor.

Dalam melakukan pendaftaran secara langsung atau melalui jasa pengiriman, LJK mesti mengikuti beberapa ketentuan seperti mengisi formulir secara lengkap, menandatanganinya, dan menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KP2KP).

Sementara itu, bagi LJK yang melakukan pendaftaran secara elektronik mesti mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan meminta kode verifikasi pada laman resmi Ditjen Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper