Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI UU CUKAI: Mekanisme Ekstensifikasi Akan Diperlonggar

Pemerintah berencana melonggarkan tata cara perluasan (ekstensifikasi) barang kena cukai (BKC) melalui pembahasan perubahan Undang-Undang No.39/2007 tentang Cukai. Pelonggaran mekanisme tersebut dilakukan supaya proses ekstensifikasi bisa lebih cepat dan optimal.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana melonggarkan tata cara perluasan atau ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) melalui pembahasan perubahan Undang-Undang No.39/2007 tentang Cukai. Pelonggaran mekanisme tersebut dilakukan supaya proses ekstensifikasi bisa lebih cepat dan optimal.

Nasruddin Djoko Surjono Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan, selama ini penentuan BKC baru perlu mendapat persetujuan DPR. Padahal, jika melihat kondisi saat ini, terutama perkembangan di internasional, penyesuaian BKC baru perlu kebijakan yang lebih fleksibel.

"UU Cukai saat ini compatible untuk tiga BKC, sehingga kalau mau ekstensifikasi perlu melalukan beberapa penyesuaian," kata Nasruddin kepada Bisnis, Rabu (14/2/2018).

Selain masalah fleksibilitas, lanjut Nasruddin, pemahaman mengenai cukai juga seharusnya mulai diubah. Selama ini pengenaan cukai masih identik diberlakukan kepada barang. Padahal, pengalaman di negeri-negeri jiran, objek cukai sudah lagi tak sebatas barang, melainkan mencakup jasa tertentu, meskipun ada kriteria yang perlu dipenuhi sebelum ditentukan sebagai objek cukai.

Adapun, proses pembahasan perubahan Undang-Undang mengenai cukai terus dibahas di internal pemerintah. Persiapan naskah akademik terus dilakukan dengan meminta pertimbangan stakeholders dari kalangan akademisi maupun lembaga pengkajian perpajakan atau ekonomi.

"[Perubahan] itu yang sedang kami kaji, yang jelas perlu fleksibilitas dalam mekanisme penambahan atau pengurangan objek cukai," imbuhnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, saat ini ketentuan mengenai ekstensifikasi diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 UU No.39/2007 tentang Cukai. UU tersebut mengatur bahwa penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai baru disampaikan pemerintah ke DPR yang membidangi keuangan untuk mendapatkan persetujuan dan dimasukan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, ekstensifikasi cukai sendiri memang menjadi konsentrasi Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu seiring makin ketatnya pengawasan produk hasil tembakau. Seperti diketahui, cukai hasil tembakau (CHT) saat ini masih menjadi tulang punggung penerimaan negara dari sektor cukai. Proporsinya lebih dari 90% dari penerimaan cukai keseluruhan.

Selain pertimbangan penerimaan negara, ekstensifkasi cukai berkelindan dengan upaya menyamakan jumlah BKC dengan negeri-negeri jiran. Struktur penerimaan cukai Indonesia tergolong paling mini, dibandingkan dengan negara-negara lainnya, yang hanya mengandalkan tiga jenis BKC yakni cukai hasil tembakau (CHT) atau CHT, minuman mengandung ethil alkohol (MMEA), dan ethil alkohol.

Padahal, berdasarkan catatan Kemenkeu, di beberapa negara jumlah BKC bisa lebih dari tiga jenis bahkan ada yang mencapai 20-an. Finlandia misalnya negara skandinavia itu memiliki 16 jenis BKC, Prancis 14 jenis BKC, Jerman 13 jenis BKC, Jepang 24 jenis BKC, Korsel 18 jenis BKC, Malaysia 14 jenis BKC, Singapura 33 jenis BKC, dan India 28 jenis BKC.

Tahun ini, otoritas kepabeanan menargetkan plastik bisa masuk ke dalam BKC. Rencananya setelah plastik, minuman berpemanis dan emisi karbon menjadi kandidat kuat untuk dijadikan barang kena cukai baru. Bahkan, soal minuman berpemanis, Ditjen Bea dan Cukai mengklaim telah mendapat dukungan dari Kementerian Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper