Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Segera Bahas Nasib Cukai Plastik

Pemerintah dan DPR segera membahas pengenaan plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru. Pembahasan tersebut dilakukan setelah seluruh lembaga maupun institusi menyetujui rencana menjadikan plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru.
Peserta mengoperasikan mesin cetak kemasan seusai pembukaan pameran INDOPLAS, INDOPACK, dan INDOPRINT 2016 di Jakarta./JIBI-Dwi Prasetya
Peserta mengoperasikan mesin cetak kemasan seusai pembukaan pameran INDOPLAS, INDOPACK, dan INDOPRINT 2016 di Jakarta./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR segera membahas pengenaan plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru.

Pembahasan tersebut dilakukan setelah seluruh lembaga maupun institusi menyetujui rencana menjadikan plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pembahasan tersebut akan melibatkan DJBC dengan Komisi XI DPR. Diharapkan, dengan persetujuan pengenaan plastik sebagai BKC, barang-barang lainnya yang perlu dikendalikan bisa segera ditetapkan BKC-nya.

"Ya, nanti kami akan segera membahasnya dengan dewan," ungkapnya kepada Bisnis, Kamis (15/2/2018).

Heru juga menjelaskan selain mengajukan ekstensifikasi, otoritas kepabeanan juga tengah melakukan identifikasi permasalahan dalam rangka perubahan UU tentang Cukai. Namun, dia masih enggan membeberkan poin-poin mengenai perubahan UU tersebut.

Cukai plastik, memang menjadi target yang kena cukai (BKC) yang akan dikenakan dalam waktu dekat. Pengenaan cukai juga menjadi salah satu kebijakan yang akan ditempuh DJBC tahun ini, sebagai terobosan untuk menambah BKC yang baru.

Selain plastik, ada beberapa kandidat BKC baru yang sedang dibahas intens oleh otoritas kepabeanan. Salah satu yang sedang didorong adalah cukai minuman berpemanis. Bahkan, pengenaan cukai tersebut juga sudah didukung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Adapun jika melihat dari sisi struktur penerimaan cukai, Indonesia hanya memiliki tiga barang kena cukai yakni cukai rokok, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Padahal, di beberapa negara jumlah BKC bisa lebih dari tiga jenis bahkan ada yang mencapai 20an. Finlandia misalnya 16 jenis BKC, Perancis 14 jenis BKC, Jerman 13 jenis BKC, Jepang 24 jenis BKC, Korsel 18 jenis BKC, Malaysia 14 jenis BKC, Singapura 33 jenis BKC, India 28 jenis BKC.

Oleh karena itu, pemerintah sedang mendorong hasil kajian yang mereka lakukan sejak 2010 lalu untuk segera dibahas dan disetujui oleh DPR sebagai BKC baru. Tim Pengkajian Penambahan Jenis Barang Kena Cukaipada awal Agustus 2010 telah mengadakan rapat kajian penambahan jenis barang kena cukai dan diperoleh 15 kandidat jenis barang kena cukai baru.

Kelima belas BKC tersebut diantaranya emisi kendaraan bermotor, monosodium glutamate, barang tambang (batu bara), minuman ringan, hasil hutan/kayu, hasil olahan minyak bumi, mesin/alat berat, semen, barang eks PPnBM, racun/limbah pabrik, korek api, berlian/permata, barang pengalihan bea keluar, sampah, dan rumah mewah.

Jika merujuk data Kementerian Keuangan hingga akhir tahun lalu, realisasi penerimaan DJBC sementara mencapai Rp192,3 triliun atau 101,7% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017 sebesar Rp189,1 triliun.

Komposisi penerimaannya yakni cukai sebesar Rp153,3 triliun atau 100,1% dari target sebesar Rp153,2 triliun, bea masuk Rp35 triliun atau 105,1% dari target Rp33,3 triliun serta bea keluar Rp4 triliun atau 149,9% dari target Rp2,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper