Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Pertimbangkan Evaluasi Kinerja PS AJB Bumiputera

Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan adanya evaluasi kinerja dari pengelola statuter (PS) yang secara khusus dipilih untuk menjalankan proses penyehatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan adanya evaluasi kinerja dari pengelola statuter (PS) yang secara khusus dipilih untuk menjalankan proses penyehatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh D Santoso mengatakan pihaknya bakal meninjau lagi kinerja PS yang ditunjuk sejak Oktober 2016 tersebut.

Komentar itu diutarakannya lantaran awak media menanyakan apakah PS bakal dibubarkan dalam implementasi skema baru penyehatan salah satu asuransi tertua di Indonesia itu.
“PS kita lihat saja, apakah perlu atau tidak [dibubarkan]. Nanti kami putuskan,” ujarnya di sela-sela konferensi pers, Kamis (15/2/2018).

Wimboh menegaskan bahwa selama ini PS bertugas sebagia pengurus yang memikirkan dan menjalankan proses penyelamatan AJBB.

Namun, dia menegaskan bahwa PS tetap wajib memberikan laporan dari setiap proses perkembangan skema restrukturisasi AJBB, termasuk terkait investor yang terlibat di dalamnya.

Sementara itu, lembaga swadaya masyarkat, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengajukan somasi pada 13 Februari 2018 kepada OJK agar menghentikan aktivitas PS dalam proses penyehatan AJBB.

Dalam draf somasi yang diterima Bisnis, Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, yang juga mengaku sebagai pemegang polis AJBB, menilai PS telah gagal menjalankan proses restrukturisasi AJBB.

“Alasan kedua, PS harus dibubarkan karena tidak terdapat dasar hukumnya,” demikian tertulis dalam draf somasi tersebut.

MAKI juga meminta OJK melakukan lima tuntutan lain. Jika tidak, maka lembaga swadaya masyarakat tersebut mengancam akan mendesak Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengganti para anggota dewan komisioner otoritas periode 2017 - 2022.

“Untuk bersinergi agar dapat membubarkan Dewan Komisioner OJK periode ini,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Sebagai informasi, Undang-undang No. 40/2014 tentang Perasuransian mendefinisikan PS sebagai pihak yang ditunjuk oleh OJK untuk mengambil alih kepengurusan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.

Pasal 62, UU tersebut menyebutkan bahwa otoritas dapat menetapkan PS untuk mengambilalih kepengurusan bila perusahaan telah dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha; baik karena pertimbangan OJK maupun perusahaan sendiri perusahaan diperkirakan tidak mampu memenuhi kewajibannya atau akan menghentikan pelunasan kewajiban yang jatuh tempo; melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian atau secara finansial dinilai tidak sehat.
“atau menurut pertimbangan OJK, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut dimanfaatkan untuk memfasilitasi dan/atau melakukan kejahatan keuangan,” demikian tertulis dalam draf UU No. 40/2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper