Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Mutual Insurance: Organisasi Mesti Diatur dan Wewenang BPA Dibatasi

Peraturan Pemerintah tentang asuransi usaha bersama diharapkan mengatur detil organisasi dan manajemen agar mampu menciptakan penyelenggaraan usaha yang profesional.
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah tentang asuransi usaha bersama diharapkan mengatur detil organisasi dan manajemen agar mampu menciptakan penyelenggaraan usaha yang profesional.

Wewenang Badan Perwakilan Anggota (BPA) pun dinilai perlu dibatasi agar meminimalkan adanya manipulasi kepentingan dalam penyelenggaraan asuransi usaha bersama. Pengamat asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko & Asuransi Hotbonar Sinaga mengatakan poin itu juga cukup penting di samping pengaturan soal ukuran kesehatan bentuk usaha asuransi tersebut.

"Aturan yang juga cukup penting bukan hanya menghitung tingkat kesehatan keuangan, tapi juga tentang organ-organ dalam perusahaan mutual," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (16/2/2018).

Jika dalam organisasi asuransi berbentuk perseroan terbatas terdiri dari rapat umum pemegang saham atau RUPS, dewan komisaris, direksi, maka dalam organisasi mutual insurance kewenangan BPA justru perlu dibatasi. Pasalnya, selama ini kewenangan BPA ini dinilai terlalu besar.

"Dalam perusahaan usaha bersama perlu diatur kewenangan BPA yang selama ini besar sekali. Kewenangannya yang dapat diibaratkan seperti RUPS dalam Perusahaan Terbatas (PT)," ungkap Hotbonar.

Di samping itu, aspek tata kelola asuransi usaha bersama juga dinilai perlu diatur khusus untuk menciptakan manajemen yang profesional.

Selama ini, jelasnya, satu-satunya asuransi usaha bersama, yakni Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), justru mengikuti ketentuan umum yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Padahal, aturan tersebut dinilai lebih spesifik mengatur asuransi berbentuk PT.

Di sisi lain, dia berharap jajaran manajemen mutual insurance sungguh diatur agar dapat diisi sumber daya manusia yang berkompeten dan berdedikasi.

"Para pengurus harus yang energetik, jangan terlampau tua, dan tidak ada benturan kepentingan apa pun. Integritasnya harus prima," tegas Hotbonar.

Seperti diketahui, pada Kamis (15/2), OJK mengumumkan tengah menyiapkan program penyehatan yang komprehensif terhadap AJBB bersama Pengelola Statuter (PS). Hal itu disampaikan setelah program restrukturisasi yang sebelumnya direncanakan dilakukan oleh perusahaan asuransi tertua Indonesia itu ternyata tidak berjalan sesuai harapan.

Berdasarkan catatan Bisnis, pada akhir 2016, OJK menunjuk tujuh anggota PS yang dikomandoi Aktuaris Senior Didi Achdijat untuk melakukan restrukturisasi di AJBB. Tujuannya, agar perusahaan asuransi konvensional itu dapat tetap eksis di tengah pertumbuhan industri asuransi yang umumnya diisi perusahaan joint venture asing yang lebih modern, termasuk memperkuat sisi keuangan perusahaan.

AJBB kemudian menjalin kerja sama dengan PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN) sebagai bagian dari rencana restrukturisasi. Namun, kemitraan tersebut dibatalkan pada awal Januari 2018 dengan alasan adanya perubahan persepsi di sisi investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper