Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Perlu Antisipasi Penurunan Rasio Pajak

Ekonom yang juga Mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri menilai bila rasio pajak terhadap PDB terus mengalami penurunan, sedangkan di sisi lain ada kebutuhan belanja yang besar dari pemerintah untuk membiayai aktivitasnya, maka selisih antara penerimaan dengan pengeluaran akan menjadi semakin besar.
Chatib Basri/Bisnis
Chatib Basri/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Tren penurunan rasio pajak dan kenaikan rasio utang dinilai perlu diantisipasi pemerintah.

Ekonom yang juga Mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri menilai bila rasio pajak terhadap PDB terus mengalami penurunan, sedangkan di sisi lain ada kebutuhan belanja yang besar dari pemerintah untuk membiayai aktivitasnya, maka selisih antara penerimaan dengan pengeluaran akan menjadi semakin besar.

Implikasinya dari turunnya penerimaan pajak terhadap PDB adalah rasio dari utang terhadap PDB akan mengalami peningkatan. Menurutnya, jika rasio perpajakan terhadap PDB tidak bisa ditingkatkan, maka ada beberapa hal yang akan terjadi.

Pertama, pemungutan pajak yang rendah membuat pemerintah tidak bisa menyediakan anggaran yang layak. Kedua, dengan penerimaan yang rendah maka mau tak mau terpaksa meningkatkan utang.

"Peningkatan utang bukanlah sesuatu yang selamanya baik, terutama ketika mencapai tingkat tertentu, akan membahayakan perekonomian," jelas Chatib saat menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/2/2018).

Dia menyatakan implementasi akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang ditandai dengan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang sangat membantu pemerintah dalam menaikan rasio pajak.

Apalagi, dengan UU itu, wajib pajak yang selama ini tak patuh bisa dideteksi oleh otoritas pajak untuk kemudian diminta untuk memenuhi kewajiban perpajakanya.

"Dengan UU ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memiliki akses informasi terhadap siapa pun, sehingga tidak lagi terjadi keluhan yang seringkali kita dengar mengenai berburu di kebun binatang," tegas Chatib.

Seperti diketahui, kinerja pemungutan pajak yang terus anjlok berisiko pada memburuknya pengelolaan fiskal pada masa depan. Apalagi, di satu sisi rasio utang terhadap PDB terus membengkak.

Dengan jumlah utang sebesar Rp3.938,7 triliun dan realisasi PDB pada 2017 sebesar Rp13.588 triliun, rasio utang terhadap PDB terkerek naik di kisaran 29%. Realisasi rasio utang itu naik dibandingkan dengan 2016 yang sebesar 27,96%.

Artinya, dengan semakin membengkaknya rasio utang dan semakin rendahnya kemampuan pemerintah memungut pajak yang ditandai dengan realisasi rasio pajak sebesar 8,4% pada 2017, maka mau tak mau ke depan kebutuhan pembiayaan dari utang semakin membesar. Padahal, menurut International Monetary Fund (IMF), standar minimal untuk melakukan pembangunan secara berkelanjutan dibutuhkan rasio utang paling tidak 12,75%.

Chatib menjadi saksi ahli dalam sidang pengujian UU 9/2017 yang diajukan oleh E. Fernando M. Manullang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper