Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AKSES INFORMASI KEUANGAN: Ditjen Pajak Yakin Kepatuhan Makin Meningkat

Pemerintah meyakini implementasi akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan bakal menambah daya gedor pemerintah dalam memperbaiki peforma penerimaan.
Ilustrasi pajak/Istimewa
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meyakini implementasi akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan bakal menambah daya gedor pemerintah dalam memperbaiki peforma penerimaan.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah mengatakan melalui kebijakan tersebut wajib pajak yang selama ini tak terendus oleh otoritas pajak akan bisa dijangkau.

"Ya tadi ada survei kan, kalau tidak baik performanya berarti ada yang salah dari kita," ujarnya kepada Bisnis, Senin (19/2/2018).

Seperti diketahui, sebagai persiapan implementasi kebijakan tersebut, otoritas pajak telah mewajibkan pendaftaran bagi lembaga jasa keuangan (LJK) seperti yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No.PER-04/PJ/2018 tentang tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis.

Sesuai ketentuan tersebut, kewajiban untuk mendaftarkan diri juga berlaku untuk LJK non pelapor.

Dalam Perdirjen itu disebutkan mekanisme pendaftaran bisa dilakukan melalui tiga cara yakni secara langsung, secara elektronik, atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.

Pendaftaran dilakukan paling lama pada akhir Februari tahun kalender berikutnya setelah tahun terpenuhinya kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor.

Dalam melakukan pendaftaran secara langsung atau melalui jasa pengiriman, sebuah LJK mesti melakukan beberapa ketentuan. Di antaranya adalah mengisi formulir secara lengkap, menandatanganinya, dan menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KP2KP).

Sementara itu, bagi LJK yang melakukan pendaftaran secara elektronik lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan meminta kode verifikasi pada laman Direktorat Jenderal Pajak.

"Ya harapannya kalau ada itu, orang akan lebih patuh dan terbuka," jelas Yunirwansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper