Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEBIJAKAN INVESTASI: 4 Insentif Fiskal Ini Terus Dimatangkan Pemerintah

Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah skema insentif untuk mendorong masuknya arus investasi di Indonesia, termasuk mengevaluasi paket kebijakan yang sudah terlebih dulu berjalan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan kepada media tentang Realisasi APBN Per Januari 2018, di Jakarta, Selasa (20/2/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan kepada media tentang Realisasi APBN Per Januari 2018, di Jakarta, Selasa (20/2/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah skema insentif untuk mendorong masuknya arus investasi di Indonesia, termasuk mengevaluasi paket kebijakan yang sudah terlebih dulu berjalan.

“Ada empat bidang insentif fiskal yang dipresentasikan kepada Bapak Presiden dan keempatnya dievaluasi untuk kemudian bisa segera diputuskan dan dilaksanakan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kepresidenan, Selasa (20/2/2018).

Adapun, Sri merinci keempat hal yang disepakati dalam rapat terbatas investas kali ini yakni tax allowance, tax holiday, insentif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pemberian insentif pajak penghasilan bagi kegiatan penelitian dan pengembangan dan perusahaan yang melakukan pelatihan vokasi.

Pertama, kebijakan tax allowance yang sudah diperkenalkan sejak 10 tahun yang lalu itu akan diperluas kelompok penerimanya dari yang saat ini mencapai 145 bidang usaha.

Berdasarkan analisisnya, tax allowance memang terbukti tidak banyak menarik peminat karena jumlah perusahaan yang mendapatkan fasilitas ini hanya sembilan, lalu pada 2016 sebanyak 25 perusahaan.

“Bapak Presiden minta agar diperluas dan ditambahkan jumlahnya berdasarkan rekomendasi beberapa kementerian, terutama Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Pariwisata,” ucapnya.

Soal penambahan bidang usaha yang menjadi kelompok penerima tax allowance ini, Sri enggan menyebutkan secara detail jumlah penambahannya karena akan disampaikan bersamaan dengan payung hukum berupa peraturan menteri keuangan (PMK).

Saat ini, kebijakan ini memiliki dasar  hukum yakni peraturan pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2015 dan PP No. 9 Tahun 2016.

Sebagai bagian dari evaluasi, Presiden dikatakannya juga meminta pemberian proses tax allowance harus pasti, sederhana, dan cepat di depan. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan transparansi bagi calon perusahaan yang berminat mendapatkan insentif fiskal ini.

Poin kedua adalah evaluasi terhadap tax holiday. Kebijakan ini merupakan insentif bagi perusahaan dengan nilai minimal Rp500 miliar, atau khusus industri yang masuk ke sektor teknologi informasi bisa mendapatkan fasilitas tidak membayar pajak penghasilan (PPh) dengan pengurangan di kisaran 10%-100% dalam jangka waktu 5-15 tahun yang bisa diperpanjang hingga 20 tahun.

Insentif ketiga diperuntukkan untuk usaha kecil dan menengah (UKM), atau dalam hal ini perusahaan modal ventura yang menanamkan modal pada usaha menengah kecil. Sri menyebutkan insentif ini sekaligus ditujukan bagi kelompok usaha rintisan (start up).

Hal ini merespons tingginya pertumbuhan industri digital dan e-commerce yang ditunjukkan dengan meningkatnya investasi modal ventura di perusahaan rintisan.

“Yang akan kita lakukan adalah penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura, yang merupakan laba badan usaha tersebut tidak diperlakukan sebagai objek PPh agar minat investasi di sektor UKM dan membiaya startup bisa ditingkatkan,” jelasnya.

Poin keempat adalah pemberian fasiltas PPh bagi kegiatan penelitan dan pengembangan (research & development/R&D) serta perusaahaan yang melakukan pelatihan vokasi dan tenaga kerja.

Kegiatan R&D maupun kegiatan pelatihan tenaker diperbolehkan untuk melakukan tax deduction yang lebih tinggi yang bisa mencapai 200%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper