Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Cukai, Ini Materi Krusial Yang Ditinjau Ulang

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan mekanisme ekstensifikasi memang menjadi salah satu bahan yang akan ditinjau ulang dalam rencana revisi UU Cukai. Itu yang sedang kami review dalam ketentuan UU Cukai yang berlaku saat ini,
Petugas Bea Cukai menjalankan tugasnya di Bandara Soekarno-Hatta./Istimewa
Petugas Bea Cukai menjalankan tugasnya di Bandara Soekarno-Hatta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Rencana revisi Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Cukai masih terus dibahas di internal Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan mekanisme ekstensifikasi memang menjadi salah satu bahan yang akan ditinjau ulang dalam rencana revisi UU Cukai. "Itu yang sedang kami review dalam ketentuan UU Cukai yang berlaku saat ini," kata Heru kepada Bisnis.com, Selasa (20/2/2018).

Dia menjelaskan pelonggaran mekanisme tersebut dilakukan supaya proses ekstensifikasi bisa lebih cepat dan optimal. Pasalnya selama ini penentuan BKC baru perlu mendapat persetujuan DPR. Padahal, jika melihat kondisi saat ini, terutama perkembangan di internasional, penyesuaian BKC baru membutuhkan kebijakan yang lebih fleksibel.

Selain persoalan tersebut, UU Cukai yang berlaku saat ini juga hanya compatible/kesesuaian untuk tiga jenis barang kena cukai (BKC). Sehingga ketika ingin ekstensifikasi cukai, pemerintah perlu melakukan berbagai macam penyesuaian.

Heru Pambudi juga tak menampik bila pengenaan cukai harus dibuat lebih fleksibel. Apalagi, struktur penerimaan cukai saat ini masih sangat tergantung dengan tiga jenis BKC yakni cukai hasil tembakau (CHT), Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA), dan Ethil Alkohol. "Kalau soal kapan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas), wah saya perlu mengeceknya terlebih dahulu," ungkapnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, saat ini ketentuan mengenai ekstensifikasi diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 UU No.39/2007 tentang Cukai. UU tersebut mengatur bahwa penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai baru disampaikan pemerintah ke DPR yang membidangi keuangan untuk mendapatkan persetujuan dan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper