Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AKSES INFORMASI PERPAJAKAN: Hore! Waktu Pendaftaran LJK Diperpanjang

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperpanjang waktu pendaftaran lembaga jasa keuangan (LJK) terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sampai akhir bulan Maret 2018.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan mengenai keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, di Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan mengenai keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, di Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperpanjang waktu pendaftaran lembaga jasa keuangan (LJK) terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sampai akhir bulan Maret 2018.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, perpanjangan dilakukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi lembaga jasa keuangan untuk mendaftarkan ke Ditjen Pajak.

 "Batas waktu pendaftaran lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk 2018 dapat dilakukan sampai dengan akhir Maret 2018," kata Yoga, Senin (26/2/2018).

 Yoga menampik jika perpanjangan waktu itu dilakukan lantaran belum siapnya infrastruktur serta penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No.19/PMK.03/2018 yang merupakan perubahan kedua PMK No.70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Menurutnya, tujuan perpanjangan waktu tersebut supaya pendaftaran bisa lebih optimal. Apalagi, dengan perpanjangan itu, informasi yang kemungkinan selama ini tersendat bisa terinformasi dengan baik.

"Teman-teman di KPP akan melakukan identifikasi lembaga keuangan di wilayahnya untuk diminta untuk mendaftar," jelasnya.

Pendaftaran LJK ke Ditjen Pajak adalah satu pokok pengaturan dalam PMK dan Perdirjen Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis. Sasaran pendaftaran adalah lembaga keuangan pelopor dan lembaga keuangan nonpelapor.

Dalam aturan itu waktu pendaftaran sebelummya adalah paling lama akhir bulan kedua yang ditentukan pada tahun kalender berikutnya setelah tahun terpenuhinya kriteria kewajiban lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor.

Pekan lalu, otoritas pajak menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.19/PMK.03/2018 yang merupakan perubahan kedua PMK No.70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Salah satu perubahan dalam beleid itu adalah perubahan kata 'dimiliki' menjadi 'dipegang' mengenai prosedur identifikasi rekening keuangan. Perubahan itu muncul seiring dengan penegasan status kontrak investasi kolektif dalam aturan yang dipersiapkan sebagai regulasi sekunder dalam pengimplementasian automatic exchange of information (AEoI).

Perubahan istilah dipegang dalam beleid itu juga berarti bahwa otoritas pajak juga bisa memperoleh data keuangan dari lembaga jasa keuangan yang mencakup lebih dari satu rekening. Dalam penjelasan Pasal 7 beleid itu dijelaskan, rekening keuangan yang wajib dilaporkan adalah rekening keuangan yang telah diidentifikasi dan dipegang oleh (held by) satu atau lebih orang pribadi atau entitas yang wajib dilaporkan.

Secara umum, perubahan dalam beleid tersebut bisa dibagi berdasarkan dua bagian. Perubahan pertama terkait dengan penyempurnaan common reporting standard (CRS) sesusai dengan rekomendasi dari Global Forum. Kedua, mengenai penegasan dan penjelasan atas beberapa pengaturan dalam PMK sebelumnya, sebagai hasil evaluasi internal dan masukan industri keuangan agar lebih mudah diterapkan.

Dalam konteks CRS definisi tentang rekening keuangan yang harus dilaporkan, entitas yang wajib dilaporkan, termasuk menyesuaikan ketentuan terkait self certification, dan jangka waktu penyimpanan dokumen keuangan, disesuaikan supaya konsisten dengan CRS.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper