Bisnis.com, JAKARTA -- Kebijakan pemberian tax allowance dan tax holiday kepada perusahaan baru dan industri eksisting berbasis ekspor belum tentu dituangkan dalam seri paket kebijakan.
Plt Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah insentif terkait kelonggaran pajak tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk paket.
"Saya belum bisa memastikan paket atau tidak karena belum dibahas di tingkat Menteri," ungkapnya kepada Bisnis, Senin (26/2/2018).
Hingga saat ini, tutur Elen, Kemenko Perekonomian sedang mendalami dan membahas insentif fiskal dalam upaya untuk mendorong industri berorientasi ekspor. Adapun, pembahasannya masih bersifat teknis.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengungkapkan ketentuan tax holiday dan tax allowance ini sebelumnya sudah ada.
"Kami akan memperjelas aturannya agar mudah diimplementasikan dan tidak multitafsir," terangnya.
Iskandar menambahkan pihaknya juga belum dapat memastikan apakah penegasan insentif pajak bagi industri berbasis ekspor tersebut akan masuk ke dalam seri paket kebijakan atau tidak.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian untuk melakukan evaluasi atas dua insentif fiskal tersebut yang selama ini ditawarkan pemerintah kepada pengusaha. Presiden juga meminta agar industri yang mendapatkan fasilitas pajak itu dapat diperluas dan aturan pemberiannya diperjelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel