Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Ingin Pemilik SIM Wajib Terdaftar JKN

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan untuk mencapai target tersebut pihaknya telah menyiapkan beberapa startegi.
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta/Antara
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan memiliki pekerjaan rumah untuk menjaring kurang lebih 66 juta masyarakat Indonesia yang belum terdaftar program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Sebanyak 66 juta masyarakat tersebut untuk melengkapi target 257,5 juta jiwa kepesertaan atau 95% penduduk pada 2019. 

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan untuk mencapai target tersebut pihaknya telah menyiapkan beberapa strategi. Salah satunya kerjasama dengan kepolisian. Pada saatnya nanti, masyarakat yang hendak mengurus surat izin mengemudi (SIM) wajib terdaftar JKN-KIS. 

"Saya sudah pengajuan ke pak Kapolri, kemudian kita sekarang berproses melalui sosialisasi terlebih dahulu," kata Andayani di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (26/2/2018). 

Namun, kerjasama tersebut kemungkinan baru bisa diterapkan Januari 2019, ketika tenggat kewajiban masyarakat mendaftar JKN-KIS telah habis. 

"Sekarang kita masih proses sosialisasi. Memang paling lambat 2019, di peraturannya disebutkan mendaftarkan [JKN-KIS] sebelum 1 Januari 2019," lanjutnya. 

Selain dengan Kepolisian, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan penegak hukum lain, yaitu Kejaksaan Agung. Dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia diminta memeriksa badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya pada program JKN-KIS. 

Tak ketinggalan, sejumlah kementerian dan lembaga pun digandeng demi mencapai target tersebut. 

"Kita kerjasama juga dengan salah satunya Kemenkominfo, melakukan sosialisasi, Kemenkes, menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk optimalisasi program ini, teman-teman di daerah melakukan kerjasama juga dengan bupati, walikota, dan gubernur," jelas Andayani. 

Diketahui, sampai dengan 23 Februari 2018, jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 193.144.982 jiwa atau lebih dari 74% dari total penduduk Indonesia. Dalam hal memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 21.829 fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni puskesmas, dokter praktik perorangan, klinik pratama, RS Kelas D dan dokter gigi; 2.332 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, yaitu rumah sakit dan klinik utama; serta 2.670 fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan optik yang tersebar di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper