Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Aturan JKN Dikirim ke Kemenkumhan Bulan Depan

Pemerintah masih terus menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta/Antara
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah masih terus menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Peraturan yang dimaksud adalah Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan PP Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Kalsum Komaryani mengatakan proses revisi Perpres 12/2013 saat ini masih dalam tahap Pembahasan Antar Kementerian (PAK).

Diperkirakan bulan depan draf revisi akan dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk harmonisasi.

"Kami berusaha sekali supaya bisa segera dikirim ke Kemenkumham untuk harmonisasi, paling enggak Maret [2018] dikejar," ungkapnya di Jakarta, Senin (26/2/2018).

Sementara itu, PP 87/2013 saat ini sudah berada di Kemenkumham untuk harmonisasi. Kalsum memperkirakan yang akan lebih dulu rampung adalah revisi PP 87/2013 sebab ada beberapa kementerian lembaga yang belum diajak bicara terkait revisi Perpres 12/2013.

Gagasan merevisi aturan tersebut diawali terjadinya defisit BPJS Kesehatan pada 2016 akibat biaya pelayanan peserta setiap bulannya tidak sesuai (mismatch) dengan pendapatan BPJS Kesehatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun lantas mengadakan rapat kabinet guna mengatasi mismatch tersebut.

Beberapa perubahan pada Perpres 12/2013 antara lain perbaikan sistem rujukan, rujuk balik, optimalisasi kapitasi dan tambahan biaya (cost sharing) untuk kasus yang berpotensi terjadi tindakan yang tak diharapkan (moral hazard). Perubahan yang akan dimasukkan termasuk ketentuan dukungan pemerintah daerah dalam pembiayaan JKN-KIS melalui realokasi dana pajak rokok.

Sementara itu, perubahan dalam PP 87/2013 antara lain menyangkut alternatif investasi aset jaminan sosial bidang kesehatan, penambahan sumber aset, dan fleksibilitas pengembalian dana talangan. Perubahan itu diharapkan membuat arus kas BPJS Kesehatan lebih baik sehingga pembayaran klaim biaya kesehatan kepada fasilitas kesehatan lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper