Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Terdaftar di Asosiasi, Perusahaan Gadai Terancam Sanksi

Peraturan OJK tentang usaha pergadaian mewajibkan setiap perusahaan gadai berizin untuk menjadi anggota asosiasi.
Warga menunggu melakukan bertransaksi di Kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta, Kamis (15/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Warga menunggu melakukan bertransaksi di Kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta, Kamis (15/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan 6 perusahaan pergadaian telah memiliki izin usaha dan 11 lainnya terdaftar pada Januari 2018.

Akan tetapi, dari jumlah tersebut baru tiga perusahaan pergadaian yang menjadi anggota Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), asosiasi yang baru terbentuk 22 Januari 2018. ketiga perusahaan pergadaian tersebut antara lain, PT Pegadaian (persero), PT Gadai Pinjam Indonesia, dan PT HBD Gadai Nusantara.

Peraturan OJK (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian mewajibkan setiap perusahaan gadai berizin untuk menjadi anggota asosiasi. Bagi perusahaan pergadaian yang telah mendapat izin usaha sebelum terbentuknya asosiasi, paling lambat mendaftar 3 bulan setelah 22 Januari 2018.

Sementara bagi perusahaan pergadaian yang mendapat izin usaha setelah asosiasi terbentuk, paling lambat mendaftar 3 bulan setelah izin terbit. Ketentuan tersebut tercantum pada ayat 1 pasal 40 POJK di atas.

Ketua Umum PPGI Harianto Widodo mengatakan terbentuknya asosiasi adalah upaya membesarkan industri pergadaian sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen. "Kita ingin membesarkan industri ini bersama-sama dengan pemain yang ada," kata Harianto kepada Bisnis.com, baru-baru ini.

POJK No.31/2016 juga mengatur sanksi yang akan dijatuhkan pada perusahaan pergadaian yang tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan tersebut. Berikut petikan pasal 60 ayat 1 yang menyebutkan tentang sanksi.

Perusahaan pergadaian yang tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) POJK ini akan dikenakan sanksi berupa:

  1. Peringatan
  2. Pembekuan kegiatan usaha
  3. Pembatalan persetujuan penyelenggaraan sebagian kegiatan berdasarkan prinsip syariah
  4. Pencabutan izin unit usaha syariah bagi perusahaan pergadaian pemerintah; dan/atau
  5. Pencabutan izin

Peringatan diberikan paling banyak 3 kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing 40 hari. Jika hingga peringatan ketiga perusahaan pergadaian tetap tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan pembekuan kegiatan usaha yang diberikan secara tertulis, berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 bulan sejak ditetapkan.

Jika dalam jangka waktu 6 bulan ketentuan yang dimaksud tk juga dipenuhi, maka akan diberlakukan butir c,d, dan e di atas.

Harianto mengatakan untuk menjaring anggota, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi, yang sementara ini difokuskan di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Targetnya, setelah masa transisi berakhir, yakni 29 Juli 2018 atau 2 tahun setelah POJK tersebut diterbitkan, semua perusahaan pergadaian berizin telah menjadi anggota asosiasi.

Adapun 6 perusahaan yang telah mengantongi izin usaha antara lain ialah PT Pegadaian, PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, PT Sarana Gadai Prioritas, PT Sili Gadai Nusantara, dan PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri.

Sementara itu, 11 perusahaan yang mengantongi surat tanda bukti terdaftar ialah Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi, Koperasi Serba Usaha Dana Usaha, PT Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera, dan PT Surya Pilar Kencana. PT Svaraputra Penjuru Wijaya.

Kemudian, PT Svaraputra Penjuru Wijaya, PT Pusat Gadai Indonesia, PT Persada Aritha Mandiri, PT Solusi Gadai, PT Jasa Gadai Syariah, dan CV Souverino Ekasati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper