Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKH Tetapkan 31 Bank & Unit Usaha Syariah Penerima Setoran Dana Haji

Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menetapkan 31 Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH) periode April 2018 - Maret 2021.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menetapkan 31 Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH) periode April 2018 - Maret 2021.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan BPS-BPIH yang ditetapkan sesuai dengan kompetensi dan fungsi BPS-BPIH dalam pengelolaan keuangan haji.

Dia menyebutkan, masing-masing bank yang ditunjuk akan memiliki sejumlah fungsi tambahan selain dari fungsi utama BPS-BPIH yakni penerimaan setoran calon jemaah.

"BPS-BPIH akan difungsikan tidak hanya untuk penerimaan setoran awal, pembatalan dan setoran lunas jemaah haji. Tetapi juga untuk fungsi penempatan, likuiditas, operasional, nilai manfaat dan mitra investasi," katanya di Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Berdasarkan fungsinya, ada 23 BPS-BPIH penerimaan, 7 BPS-BPIH likuiditas, 27 BPS-BPIH penempatan, 6 BPS-BPIH nilai manfaat, dan 11 BPS-BPIH mitra investasi

Sementara itu BPKH juga menetapkan 3 BPS-BPIH operasional yang terdiri dari Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah dan Bank BNI Syariah sebagai pengelola rekening dana operasional BPKH.

Menurut Anggito, dengan penetapan tersebut diharapkan BPS-BPIH dapat melayani tambahan lebih dari 550 ribu jemaah baru setiap tahun, pendistribusian virtual account kepada 3,9 juta jemaah tunggu, meningkatkan imbal hasil penempatan dan investasi dan dukungan bagi penyelenggaraan ibadah haji.

"Jumlah layanan keuangan syariah diharapkan akan terus bertambah dan dapat melayani jemaah haji yang belum terlayani oleh BUS/UUS di seluruh pelosok Indonesia," ujarnya.

Pada Februari 2018, seluruh dana/pengelolaan keuangan haji di BPS-BPIH telah dipindahkan dari Kementerian Agama kepada BPKH.

Anggito menyampaikan sejumlah target-target tentatif BPKH dalam pengelolaan dana haji sepanjang 2018 antara lain peningkatan jumlah pendaftar baru hingga 550 ribu jemaah.

Sementara itu Anggito juga mengatakan diharapkan yield keuangan haji dapat mencapai 6%-7% dengan peningkatan dana kelolaan akumulasi mencapai lebih dari Rp110 triliun dan nilai manfaat setelah pajak Rp6 triliun.

Dari sinergi tersebut, BPKH mengharapkan adanya tambahan layanan keuangan syariah di Indonesia hingga 5.000 layanan dengan total dana kemaslahatan mencapai Rp100 miliar dan risk appetite investasi di level low to medium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper