Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KABAR PASAR 1 MARET: Pelanggan Operator Bertahan, Retribusi Daerah Dirasionalisasi

Berita mengenai keberhasilan operator seluler mempertahankan pelanggan serta rencana rasionalisasi retribusi daerah menjadi sorotan media massa hari ini, Kamis (1/3/2018).

Bisnis.com, JAKARTA – Berita mengenai keberhasilan operator seluler mempertahankan pelanggan serta rencana rasionalisasi retribusi daerah menjadi sorotan media massa hari ini, Kamis (1/3/2018).

Berikut ringkasan topik utama di sejumlah media nasional hari ini:

Pelanggan Operator Bertahan. Agresivitas promosi membuat operator berhasil mempertahankan mayoritas pelanggan berharga mereka dalam program registrasi ulang nomor seluler. Hingga tenggat program tersebut, realisasi nomor yang terdaftar di masing-masing operator tercatat di atas 75% dari jumlah pelanggan yang diklaim. (Bisnis Indonesia)

Retribusi Daerah Dirasionalisasi. Pemerintah berencana merasionalisasi jumlah retribusi daerah guna mendukung peningkatan daya saing di daerah. Rencana rasionalisasi tersebut akan dibahas dalam perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). (Bisnis Indonesia)

Pemerintah Lakukan Revisi Peraturan Lelang. Pemerintah mengaku tengah meninjau ulang lagi peraturan perundang-undangan lelang yang sudah ada sejak 110 tahun lalu. (Bisnis Indonesia)

Fiskus Punya Banyak Alternatif. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 ten tang Cara Lain Menghitung Per edaran Bruto. Ketentuan itu memberikan alternatif bagi fi skus untuk menetapkan jumlah pajak bagi wajib pajak yang tak kooperatif. (Bisnis Indonesia)

Tahapan Blokir Nomor Telepon Dimulai. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, jumlah nomor yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar menembus 305 juta. Pencapaian itu mendekati jumlah nomor prabayar yang beredar di Indonesia sebanyak 376 juta. (Kontan)

Pajak Berhak Tentukan Omzet WP Nakal. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. (Kontan)

Pelaporan SPT Pajak Belum Bisa Bikin Happy. Tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun ini masih minim. Menjelang batas akhir pelaporan SPT pada 31 Maret 2018, baru 2 juta SPT yang masuk ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Padahal ada 17 juta WP yang wajib lapor SPT pada tahun ini. (Kontan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper