Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani: PMK Peredaran Bruto Ajarkan Wajib Pajak Bukukan Penerimaan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan keluarnya aturan itu sebetulnya bertujuan membantu masyarakat dalam membukukan penerimaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) didampingi Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyampaikan perkembangan persiapan sidang tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di sela seminar internasional tentang sumber daya manusia penggerak perekonomian di Kuta, Bali, Kamis (1/3/2018)./ANTARA-Nyoman Budhiana
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) didampingi Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyampaikan perkembangan persiapan sidang tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di sela seminar internasional tentang sumber daya manusia penggerak perekonomian di Kuta, Bali, Kamis (1/3/2018)./ANTARA-Nyoman Budhiana

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. Aturan itu di antaranya berisi delapan hal yang bisa dilakukan petugas pemungut pajak atau fiskus untuk menetapkan besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak (WP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan keluarnya aturan itu sebetulnya bertujuan membantu masyarakat dalam membukukan penerimaan. "Membantu lebih banyak masyarakat dalam memahami bagaimana membukukan penerimaannya secara benar," ujarnya di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Maret 2018.

Sayangnya, Sri Mulyani tak menjelaskan lebih detail mengenai aturan itu. Namun ia mengatakan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan akan memberikan penjelasan kepada masyarakat. "Akan disampaikan hari Senin oleh Dirjen," katanya.

Dengan PMK Nomor 15 Tahun 2018, pemeriksa pajak bisa menetapkan jumlah pajak bagi wajib pajak yang tak kooperatif. Wajib pajak tak kooperatif adalah WP yang tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan, sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui.

Melalui implementasi beleid baru itu, penghitungan peredaran bruto yang dilakukan fiskus tak selalu dihitung berdasarkan omzet. Fiskus bisa menghitung berdasarkan delapan cara alternatif, yang tertuang dalam Pasal 2 PMK Nomor 15 Tahun 2018. Metode yang pertama adalah penghitungan peredaran bruto menggunakan metode transaksi tunai dan nontunai.

Penghitungan dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai penerimaan tunai dan penerimaan nontunai dalam suatu tahun pajak. Kedua, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode sumber dan penggunaan dana.

Rujukannya adalah data dan informasi mengenai sumber dana dan penggunaan dana dalam suatu tahun pajak. Ketiga, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode satuan dan volume. Acuannya, data dan/atau informasi mengenai jumlah satuan atau volume usaha yang dihasilkan wajib pajak dalam suatu tahun pajak.

Keempat, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan biaya hidup. Penghitungan dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai biaya hidup wajib pajak beserta tanggungannya, termasuk pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan dalam suatu tahun pajak.

Kelima, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode pertambahan kekayaan bersih. Pemeriksa dapat menggunakan data atau informasi mengenai kekayaan bersih pada awal dan akhir tahun dalam suatu tahun pajak sebagai basis penghitungan peredaran bruto.

Keenam, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya. Sesuai dengan jenis metodenya, maka dasar penghitungan peredaran brutonya adalah SPT atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya.

Ketujuh, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode proyeksi nilai ekonomi. Untuk menggunakan metode ini, pemeriksa harus memproyeksikan nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha saat tertentu pada suatu tahun pajak.

Kedelapan, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan rasio. Untuk cara ini, penghitungan pajak mengacu pada persentase atau rasio pembanding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper