Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Premi Suretyship Jasaraharja Putera Tumbuh 49,56% Tahun Lalu

Kinerja lini produk suretyship PT Jasaraharja Putera, anak usaha dari PT Jasa Raharja (Persero), mencatatkan prestasi membanggakan sepanjang 2017, di tengah data industri produk suretyship mengalami penurunan.

Bisnis.com, JAKARTA - Kinerja lini produk suretyship PT Jasaraharja Putera, anak usaha dari PT Jasa Raharja (Persero), mencatatkan prestasi membanggakan sepanjang 2017, di tengah data industri produk suretyship mengalami penurunan.

Pemain utama pada produk suretyship itu, mencatatkan pertumbuhan premi sebesar 49,56% sepanjang tahun lalu.

Sementara, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat, pendapatan premi lini usaha penjaminan sepanjang 2017 sebesar Rp1,42 triliun (unaudited). Dibandingkan dengan perolehan premi pada 2016 sebesar Rp1,64 triliun, angka perolehan premi 2017 menurun 12,9%.

Adapun, klaim lini usaha penjaminan pada 2017 sebesar Rp276,63 miliar. Dibandingkan dengan klaim lini usaha penjaminan pada 2016 sebesar Rp424,34 miliar, klaim pada 2017 lebih rendah 34,8%. Sementara itu, rasio klaim lini usaha penjaminan membaik, dari 25,9% pada 2016 menjadi 19,4% pada 2017.

Kenedi, Kepala Divisi Pemasaran PT Jasaraharja Putera, mengatakan perolehan kinerja tersebut tidak terlepas dari terobosan yang dilakukan oleh manajemen PT Jasaraharja Putera yang tidak menggantungkan perolehan premi dari sektor konstruksi dan non-konstruksi proyek yang dibiayai oleh APBN dan APBD, tetapi juga dari sektor BUMN dan Swasta.

“Bahkan kami juga melakukan sinergitas dengan pihak perbankan dengan menerbitkan jaminan kontra bank garansi," katanya melalui jawaban tertulis kepada Bisnis yang dikutip pada Senin (5/3/2018).

Dalam melakukan penetrasi pasar, Kenedi menegaskan bahwa Jasaraharja Putera sebagai pelopor Surety Bond di Indonesia selalu memposisikan diri untuk berkomitmen dalam setiap menerbitkan jaminan. “Kami pastikan bahwa dalam hal terjadi wanprestasi dari pihak Principal maka kami selaku Surety Coy akan melaksanakan kewajiban sesuai dengan kontrak kepada pihak Obligee," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper