Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hindari Server Overload, Dirjen Pajak Himbau WP Segera Laporkan SPT

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat realisasi pelaporan surat pemberitahuan atau SPT pajak tahunan per tanggal 5 Maret 2018 meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menghimbau wajib pajak untuk lebih awal dalam penyampaian surat pemberitahun (SPT) tahunan guna menghindari antrian dan kemungkinan server overload.

Ditjen Pajak mencatat realisasi pelaporan surat pemberitahuan atau SPT pajak tahunan per tanggal 5 Maret 2018 meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, kenaikan realisasi penyampaian SPT hingga kemarin naik lebih dari 51%. Angka itu juga mengindikasikan tingkat kepatuhan berangsur membaik.

Robert mengimbau, kepada wajib pajak supaya menyampaikan SPT sampai dengan 31 Maret 2018. Proses penyampaian tersebut bisa dilakukan melalui SPT elektronik dengan menggunakan fasilitas DJP Online.

"Penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload," kata Robert Senin (5/6/2018) malam.

Adapun berdasarkan catatan otoritas pajak jumlah WP yang telah menyampaikan Laporan Penempatan Harta sekitar 40.000, sedangkan WP yang telah melaporkan SPT saat ini sebanyak 3,2 juta. 70% penyampaian SPT itu dilakukan secara e-filing, e-SPT 2% dan manual 28%.

Jumlah WP yang tercatat dalam database otoritas pajak mencapai 39 juta. Namun yang wajib melaporkan SPT hanya sekitar 18 juta. Jika dibandingkan dengan tahun lalu angka ini meningkat, tetapi lebih rendah dibandingkan dengan 2016. Perubahan baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ditengarai sebagai penyebab tergerusnya kepatuhan formal wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper