Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Januari 2018, Pembiayaan Industri Pergadaian Tumbuh 5,5%

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang statistik perusahaan pergadaian Januari 2018, pembiayaan dan pinjaman yang disalurkan mengalami peningkatan 5,5% (year-on-year/yoy), sebesar Rp37,53 triliun dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp35,58 triliun.
Warga bertransaksi di Kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta, Kamis (15/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Warga bertransaksi di Kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta, Kamis (15/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang statistik perusahaan pergadaian Januari 2018, pembiayaan dan pinjaman yang disalurkan mengalami peningkatan 5,5% (year-on-year/yoy), sebesar Rp37,53 triliun dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp35,58 triliun.

Namun, hal tersebut dengan catatan pada Januari tahun lalu, belum ada perusahaan pergadaian swasta yang terdaftar di OJK, sehingga seluruhnya merupakan pembiayaan yang disalurkan PT Pegadaian (Persero). Sedangkan pada Januari 2018, OJK mencatat 11 perusahaan pergadaian swasta terdaftar dan 7 lainnya telah mengantongi izin usaha.

Direktur Utama PT HBD Gadai Nusantara Yosafat Saputro mengatakan masih banyak perusahaan pergadaian swasta yang belum terdaftar, sehingga kondisi pertumbuhannya kemungkinan besar berbeda.

"[Perusahaan pergadaian swasta] Yang terdaftar kan belum semua, jadi datanya memang belum valid," kata Yosafat kepada Bisnis, Kamis (8/3/2018).

Ia berpendapat, jika dihitung per perusahaan, pertumbuhannya akan signifikan. Misalnya, HBD Gadai, lanjut Yosafat, sejak awal tahun telah mengantongi outstanding loan sebesar Rp50 miliar dan diperkirakan tumbuh 50% dari tahun lalu.

Masih dari data OJK, Pegadaian mendominasi jumlah pembiayaan yang disalurkan pada Januari 2018 sebesar Rp37,072 triliun, sedangkan 17 perusahaan gadai swasta sebesar Rp467 miliar. Hal tersebut dimungkinkan karena Pegadaian memiliki cabang di seluruh Indonesia, sedangkan perusahaan gadai swasta hanya boleh beroperasi di satu kabupaten/kota atau provinsi.

Yosafat berharap makin banyak perusahaan pergadaian swasta yang terdaftar di OJK sehingga industri ini bisa tumbuh lebih besar. Perusahaan pergadaian swasta yang terdaftar juga memastikan perlindungan konsumen, kepastian serta persaingan yang sehat antar pelaku usaha.

"Pergadaian swasta harus makin banyak yang mendaftarkan diri, supaya pembinaan dan pengawasan dari OJK bisa intensif," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper