Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Umum Unit-Linked Masih Tunggu Aturan Teknis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum juga menelurkan aturan teknis produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked. Padahal, regulasi induknya, yakni Peraturan OJK (POJK) No.69/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi telah diundangkan sejak Desember 2016.
Unit Linked/
Unit Linked/

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum juga menelurkan aturan teknis produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked. Padahal, regulasi induknya, yakni Peraturan OJK (POJK) No.69/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi telah diundangkan sejak Desember 2016.

Aturan tersebut diketahui telah memperbolehkan asuransi umum untuk melakukan perluasan ruang lingkup kepada kegiatan usaha PAYDI. Unit link sebelumnya hanya dipasarkan oleh industri asuransi jiwa, karena jangka waktu polis yang lebih panjang sehingga mudah disesuaikan dengan berbagai instrumen investasi.

Pasal 7 dalam POJK itu menyebutkan, perusahaan asuransi umum hanya dapat melakukan perluasan ruang lingkup usaha pada PAYDI dengan kriteria menanggung risiko kematian akibat kecelakaan diri, dan jangka waktu polis paling singkat 5 tahun.

Direktur Utama PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) Julian Noor mengatakan pihaknya berencana memasarkan PAYDI dalam waktu dekat namun terganjal aturan teknis yang belum terbit. "Kami menunggu aturan teknisnya, baru mengajukan izin produk," kata Julian kepada Bisnis, Selasa (13/3/2018).

Setali tiga uang dengan Adira Insurance, PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) juga tengah menggodok bussiness plan PAYDI di internal perusahaan. "Kami harus revsi bussiness plan dulu, baru filling ke OJK. Tapi kami masih menunggu aturan teknis terlebih dulu," katanya.

Sebelumnya ketika penyusunan POJK tersebut diwacanakan, sempat muncul asa dari industri asuransi umum, pemasaran PAYDI dapat dilakukan mulai paruh kedua tahun lalu, sehingga dapat ikut menggenjot pendapatan premi.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna mengatakan aturan turunan tersebut sangat diperlukan untuk memperjelas teknis pemasaran PAYDI pada asuransi umum. Misalnya, soal pengeloaan investasi, tata cara penjualan, sertifikasi khusus bagi agen pemasar, hingga teknologi yang memudahkan pemegang polis memantau investasinya. "Dikaitkan dengan produk apa? Apa hanya personal accident saja atau bisa dengan produk-produk lainnya," kata Dadang.

Praktik pemasaran produk unit-linked oleh asuransi umum sudah jamak dilakukan di luar negeri, salah satunya Jepang. Di Jepang, baik industri asuransi umum maupun jiwa, sama-sama menjual produk unit-linked. Namun khusus untuk asuransi umum, PAYDI dijual satu paket dengan asuransi properti.

Berdasarkan data OJK, industri asuransi umum memang masih mengandalkan pertumbuhan bisnis asuransi dibandingkan penempatan dana di investasi. Tahun 2017, hasil underwriting industri asuransi umum mencapai Rp11,76 triliun dan hasil investasi hanya mencapai Rp4,4 triliun.

Direktur Eksekutif AAUI Doddy Achmad Sudiyar Dalimunthe menambahkan pihaknya berharap aturan teknis tersebut segera diterbitkan, sehingga perusahaan asuransi yang sudah mengambil ancang-ancang hendak memasarkan PAYDI, dapat merealisasikannya. "Mudah-mudahan segera final dan dapat menjadi panduan dalam pembuatan produk [unit-linked]," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper