Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Uang Elektronik Mandek, Ini Komentar BI

Izin penyelenggara dan pendukung sistem pembayaran menggunakan uang elektronik nampaknya belum akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.
Karyawati bertransaksi menggunakan uang elektronik e money./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati bertransaksi menggunakan uang elektronik e money./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Izin penyelenggara dan pendukung sistem pembayaran menggunakan uang elektronik nampaknya belum akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.

Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menyatakan saat ini proses perizinan bagi perusahaan penyelenggara dan pendukung sistem tersebut masih berlangsung.

"Izin mereka sedang kita proses. Nanti kita kabarkan kalau sudah selesai," ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (14/3/2018).

Sekitar September hingga Oktober tahun lalu, Bank Indonesia membekukan izin dari sejumlah layanan uang elektronik yang diantaranya merupakan layanan milik sejumlah perusahaan e-commerce.

Izin yang dicabut oleh bank sentral terkait dengan fungsi top up atau isi ulang uang elektronik.

Berdasarkan surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP pada 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, regulator mengatur izin operasional uang elektronik dengan floating fund atau dana mengendap lebih dari Rp1 miliar.

Disamping itu, aturan mengenai uang elektronik juga tercantum dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/17/PBI/2016 tentang uang elektronik (electronic money).

Sampai dengan Januari 2018 jumlah uang elektronik yang beredar mencapai Rp97,16 triliun atau tumbuh 84,3% dari periode yang sama tahun lalu dengan jumlah uang elektronik beredar Rp52,7 triliun

Sementara itu volume transaksi dengan menggunakan uang elektronik sampai dengan Januari 2018 menembus 215,4 juta transaksi.

Nilai nominal transaksi tersebut tercatat sebesar Rp3,49 triliun atau tumbuh pesat 424,4%% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp665,79 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper