Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Aturan Main Insurtech Beda dengan Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa asuransi digital atau insurtech akan sangat berbeda dengan fintech lending. Perusahaan insurtech bertanggung jawab penuh terhadap setiap kebutuhan nasabahnya.
Ilustrasi asuransi
Ilustrasi asuransi

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa asuransi digital atau insurtech akan sangat berbeda dengan fintech lending. Perusahaan insurtech bertanggung jawab penuh terhadap setiap kebutuhan nasabahnya.

Anggota Komisioner dan Kepala Eksekutif pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi Idris menyatakan perusahaan berbasis asuransi teknologi ini harus dapat menjamin keamanan proses pembelian polis. Untuk itu, nantinya setiap platform insurtech harus terdaftar di OJK, seperti halnya yang berlaku pada perusahaan yang bergerak di peer-to-peer (P2P) lending untuk dilakukan uji kelayakan.

“Namun, ini beda dengan fintech lending. Kalau lending mempertemukan antara calon investor dengan debitur. Evaluasi terhadap uang yang mau disalurkan oleh investor ini tanggung jawab investor karena platform hanya mempertemukan,” ujarnya, Kamis (15/3/2018).

Dengan demikian, lanjut Riswinandi, perlu diatur terkait dengan tanggung jawab platform insurtech.

Jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga, Indonesia memang sudah tertinggal cukup jauh. Beberapa perusahaan di Asia Tenggara seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand sudah membangun industri insurtech yang didukung oleh perusahaan rintisan.

Sementara di Indonesia, produk asuransi digital masih dimiliki oleh perusahaan asuransi jiwa yang sudah mapan.

“Kalau dilihat dari bisnis modelnya, sementara ini kami melihat digitalisasi untuk industri asuransi sebaiknya sebagai alat perusahaan asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi. Tetapi, nanti kita lihat diskusinya. Belum tahu nanti gimana,” katanya.

Saat ini, OJK tengah menggodok aturan terkait digitalisasi asuransi. Lembaga tersebut sudah beberapa kali melakukan diskusi dengan industri asuransi, baik asuransi umum maupun asuransi jiwa, dalam merumuskan beleid baru yang direncanakan rampung tahun ini.

“Dengan tidak menggunakan digital saja masih banyak masalah, terutama dalam hal klaim. Untuk itu, asuransi digital harus kita antisipasi prosedurnya bagaimana,” tambah Riswinandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper