Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore! Pembayaran Restitusi PPN Wajib Pajak Berisiko Rendah Dipercepat

Bisnis.com, JAKARTA Wajib pajak (WP) dengan risiko rendah akan mendapatkan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Kebijakan ini merupakan salah satu fokus yang akan diambil Direktorat Jenderal Pajak pada tahun ini.
Robert Pakpahan/Istimewa
Robert Pakpahan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Wajib pajak (WP) dengan risiko rendah akan mendapatkan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Kebijakan ini merupakan salah satu fokus yang akan diambil Direktorat Jenderal Pajak pada tahun ini.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, kebijakan percepatan pengajuan restitusi merupakan suatu rangkaian kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business.

"Percepatan restitusi juga merupakan program kami, terutama WP dengan risiko rendah," kata Robert Pakpahan di Jakarta, akhir pekan lalu.

Ketentuan mengenai restitusi diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan UU No.28/2007.  Salah satu aturan turunannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi WP yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.

Wajib pajak yang dimaksud dalam beleid tersebut adalah WP orang pribadi yang tak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT lebih bayar restitusi; WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT lebih bayar paling banyak Rp10 juta.

Kemudian, WP Badan yang menyampaikan SPT PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah paling banyak Rp100 juta; Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT masa Pajak PPN lebih bayar paling banyak Rp100 juta.

Selain ketentuan tersebut, syarat perolehan restitusi juga harus didasarkan pertimbangan di antaranya dari sisi kepatuhan penyampaian SPT, kepatuhan dalam melunasi utang pajak, kebenaran SPT untuk masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun-tahun pajak sebelumnya.

Sebagai bagian dari analisis risiko, lanjut Robert, otoritas pajak juga saat ini terus bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengukur tingkat kepatuhan wajib pajak, terutama importir yang dianggap berisiko tinggi.

Adapun, restitusi juga bagian dari upaya otoritas pajak untuk memperbaiki mekanisme pemeriksaan. Apalagi saat ini pemeriksaan sering menjadi sengketa dan tak jarang berakhir dengan sengketa di pengadilan pajak.

"Hasil pemeriksaan sering menjadi sengketa atau dispute, maka kualitasnya akan diperbaiki," jelas Robert.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyederhanaan aturan tersebut, dan kemungkinan akan selesai dalam 2 minggu ke depan.

"Begitu aturannya diselesaikan kami akan umumkan akan jelaskan secara komprehensif, tidak akan lama kok 2 minggu ke depan lah kita liat," katanya kepada Bisnis, Minggu (18/3/2018). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper