Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyampaikan, pihaknya memberikan peran serta dalam proses penyeleseaian sengketa klaim.
Pelibatan AAUI, kata dia, yakni jika dimintai pendapat oleh perusahaan asuransi dalam mengintepretasi sebuah polis. "Penanggung minta pendapat terkait polis tertentu," katanya, Selasa (20/3/2018).
Hal ini muncul setelah salah satu perusahaan asuransi umum mengeluhkan selama ini tidak ada peran serta AAUI dalam proses penyeleseaian sengketa klaim.
Lebih lanjut, guna meminimalkan sengketa klaim, peusahaan asuransi harus transparan selama proses klaim sejak dari pelaporan klaim, penerimaan klaim, prosedur dan dokumentasi klaim, ketepatan waktu pemrosesan, hingga komplain dan penyeleseaian sengketa.
"Klaim yang buruk akan menjadi iklan yang buruk bagi perusahaan asuransi. Sebaliknya, klaim yang baik akan menjadi iklan yang baik bagi perusahaan asuransi," kata dia.
Dia berpendapat, penyeleseaian sengketa klaim di BMAI yang menurun sejak 2013 menunjukkan lembaga ini mulai diperhitungkan oleh tertanggung dan penanggung guna menghindari penyelesaian kasus melalui jalur pengadilan.
"Trennya menurun, meski sempat [kasusnya] menanjak pada 2012," imbuhnya.
Ketua BMAI Frans Lamury menjelaskan penyelesaian sengketa klaim di BMAI pada 2012 melibatkan hampir 60 polis. "Hampir 60 polis yang menyangkut satu bank," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel