Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemegang Saham Bank Danamon Setuju Rencana Diakuisisi BTMU

Pemegang saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk. telah menyetujui rencana akusisi saham perseroan oleh Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Ltd. (BTMU).
Kantor Bank Danamon./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Bank Danamon./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemegang saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk. telah menyetujui rencana akusisi saham perseroan oleh Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Ltd. (BTMU).

"Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) menyetujui rencana akuisisi saham Perseroan oleh Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Ltd seperti yang diumumkan dalam Ringkasan Rencana Akuisisi pada surat kabar nasional di tanggal 26 Januari 2018," demikian yang disampaikan manajemen melalui siaran pers, Selasa (20/3/2018).

BTMU yang merupakan anggota dari Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) berencana untuk mengakuisisi 78,3% saham Danamon secara bertahap.

Tahap pertama akuisisi telah dilaksanakan pada 29 Desember 2017 dengan 1,9 miliar lembar saham Danamon yang diambil alih, kini BTMU memiliki 19,9% komposisi saham.

Takayoshi Futae, yang dulu menjabat sebagai CEO Headquarters for Asia & Oceania BTMU mengungkapkan pihaknya mengucurkan dana sebesar Rp8.323 per lembar saham.

“Jumlah nilai pembelian Tahap I sebesar Rp15,87 triliun atau USD1,17 miliar,” ujarnya melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Januari silam.

Dalam rencana transaksi ke depan, BTMU menargetkan transaksi akuisisi Tahap II akan dilaksanakan sekitar kuartal II/2018 atau kuartal III/2018 dengan tambahan saham yang akan diambil alih sebesar 20,1%.

Berdasarkan komposisi pemegang saham Danamon pada 31 Desember 2017 disebutkan AFI masih menjadi pemegang saham utama dengan jumlah 52,93%.

Sementara itu BTMU memiliki 19,9% saham perseroan, JPMCB-Franklin Templeton Investment Funds memiliki 6,2% saham perseroan dan porsi saham masyarakat sebesar 20,97%.

RUPS-LB juga menyetujui Rencana Aksi atau Recovery Plan Perseroan untuk mematuhi peraturan OJK.

Rencana Aksi tersebut adalah untuk memastikan bank sistemik telah menerapkan opsi-opsi pemulihan (recovery) yang kredibel dan wajar.

Selain itu, RUPS-LB menyetujui perubahan satu pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan dan pernyataan kembali seluruh pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper