Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Perbedaan Mengurus Perizinan Fintech di OJK dan BI

Asosiasi FinTech Indonesia menilai proses pengurusan izin teknologi finansial di Bank Indonesia relatif lebih sulit dibandingkan di OJK.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi FinTech Indonesia menilai proses pengurusan izin teknologi finansial di Bank Indonesia relatif lebih sulit dibandingkan di OJK.

Direktur Eksekutif Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech), Ajisatria Suleiman mengatakan banyak perusahaan yang ingin terjun ke bisnis fintech. Dengan model bisnis berbeda-beda, mereka-pun ingin mengurus izin beroperasi di Tanah Air.

"Banyak dan model bisnis berbeda-beda. Ada yang butuh izin BI ada yang butuh izin OJK, dan ada juga yang harus lapor Kominfo. Tergantung bisnisnya," jelas Aji melalui siaran pers, Sabtu (24/3/2018).

Dalam pengurusan izin, Aji mengakui ada kesulitan berbeda antara regulator. OJK misalnya, terbilang lebih mudah dibanding dengan Bank Indonesia.

Selama ini, OJK katanya lebih mengedepankan izin dan melihat operasional perusahaan selama satu tahun berjalan.

Jika dalam perjalanannya perusahaan tersebut tak baik, maka izinnya akan dicabut.

"Sementara di BI itu pre audit. Jadi di audit dulu perusahaan dan itu kan lama, akhirnya perusahaan juga tidak bisa berjalan. Kasihan perusahaan tidak bisa berjalan selama proses audit, itu lama. Kalau di OJK jalan dulu, sekaligus di audit dan diberi waktu misalnya satu tahun," katanya.

Beberapa fintech yang harus mengurus izin ke BI adalah yang bergerak di bidang e-money, e-wallet, sistem pembayaran dan lainnya. Semuanya itu harus melewati beberapa tahap perizinan.

"Memang peer to peer landing yang izinnya ke OJK lebih mudah dan sekarang sudah ada sekitar 40 mendapat izin. Mungkin BI ada pertimbangan lain seperti makroprudensial, sistem pembayaran dan lainnya," katanya.

Ke depannya, dia berharap BI maupun OJk bisa mencarikan solusi agar perusahaan fintech ini tidak kesulitan mendapatkan perizinan.

"Harapan saya perizinan bahwa menilai layak izin atau tidak diterapkan sistem seperti OJK, artinya apply, beri saja dulu izin, beri waktu satu tahun apa kredible atau tidak. kalau tidak cabut izin saja," tegasnya.

Era digital yang tumbuh begitu pesat di Indonesia mampu mengubah gaya hidup masyarakat dari penggunaan uang tunai menuju cashless society.

Perubahan sistem pembayaran digital ini juga sejalan dengan langkah Bank Indonesia lewat Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada tahun 2014 lalu.

Berdasarkan data bank sentral, rata-rata nilai transaksi harian pengguna uang elektronik sepanjang tahun 2017 mencapai Rp60 miliar, atau naik 120% dibandingkan periode sama tahun 2016 yang hanya mencapai Rp27,7 miliar.

Adanya gerakan non tunai tersebut turut mendorong pelaku start up yang masuk ke industri financial technology (fintech) di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper