Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Porsi Penerimaan Pajak dari Perorangan Bakal Semakin Meningkat

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakin penerimaan pajak penghasilan (PPh) pasal 25/29 orang pribadi akan semakin meningkat porsinya.
Petugas pajak melayani wajib pajak yang meminta informasi di Kanwil DJP Jatim III Malang, Selasa (20/10/2015). Penerimaan pajak sampai saat ini sudah mencapai 60,58% dari target Rp21,4 triliun yang menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak semakin tinggi./Bisnis-Choirul Anam
Petugas pajak melayani wajib pajak yang meminta informasi di Kanwil DJP Jatim III Malang, Selasa (20/10/2015). Penerimaan pajak sampai saat ini sudah mencapai 60,58% dari target Rp21,4 triliun yang menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak semakin tinggi./Bisnis-Choirul Anam

 

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakin penerimaan pajak penghasilan (PPh) pasal 25/29 orang pribadi akan semakin meningkat porsinya.

Adapun, pemerimaan PPh tersebut pada 2017 hanya Rp7,81 triliun atau 0,7% dari total penerimaan pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya perlahan akan mengubah porsi penerimaan pajak saat ini.

"Perlahan-lahan struktur ini akan kita ubah, dari PPh pasal 25/29 orang pribadi yang harus lebih tinggi porsinya," katanya usai acara Diskusi Politik Vox Point Indonesia, di Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Adapun, PPh tersebut merupakan pajak yang berasal dari penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan, penjualan tanah dan/atau bangunan, hadiah undian, dividen, Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU), dan lain-lain.

Dengan kata lain, WP yang dikenakan pajak tersebut adalah orang-orang kaya yang memiliki aset bernilai tinggi.

Namun, Hestu Yoga menjelaskan, masih rendahnya porsi penerimaan pajak dari PPh tersebut, tidak dapat diartikan bahwa WP orang kaya tidak taat pajak.

Pasalnya, pasca-tax amnesty pertumbuhan penerimaan PPh pasal 25/29 meningkat 47,32% menjadi Rp7,83 triliun, atau lebih baik dari pertumbuhannya pada 2016 yakni -35,66%.

Disamping itu, Hestu Yoga menjelaskan, banyak WP yang tercatat dikenakan PPh tersebut adalah direktur di perusahaan, yang mana penghasilan mereka juga berupa gaji yang telah dikenakan dalam PPh pasal 21. "Jadi, masuknya ke sana [PPh pasal 21], dan Rp7,9 triliun itu kan hanya residual-nya, yang ketika pada akhir tahun udah digaji," imbuhnya.

Adapun, penerimaan pajak PPh pasal 21 mencapai Rp117,76 triliun, atau 10,2% dari total penerimaan pajak.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Susetyo mengatakan, hasil dari tax amneaty sudah dapat dirasakan, karena banyak orang kaya yang telah melaporkan harta mereka. Dengan begitu, PPh pasal 25/29 OP akan dapat lebih meningkat porsinya.

Dia menjelaskan, keterbukaan informasi adalah salah satu faktor yang membuat kepatuhan pajak di luar negeri lebih tinggi. "Jadi ini kan sudah punya data tax amnesty, tambah nanti data perbankan, tambah nanti AEoI, ini bisa meningkatkan ketaatan WP orang kaya karena mereka tahu otoritas pajak juga memiliki informasi," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper