Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Diminta Segera Buat Aturan Jelas untuk Industri Fintech

Bank Indonesia diharapkan untuk segera membuat aturan main yang jelas terkait hadirnya industri financial technology alias fintech, mengingat industri fintech tak bisa dihindari di era globalisasi seperti sekarang ini.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia diharapkan untuk segera membuat aturan main yang jelas terkait hadirnya industri financial technology alias fintech, mengingat industri fintech tak bisa dihindari di era globalisasi seperti sekarang ini.

"Segera buatkan aturan yang baik, tidak memberatkan, tapi mudah di kontrol karena kan transaksi ini kan repot itemnya. Banyak juga gak ngerti duitnya dari mana sebagainya seperti itu kurang lebih," kata Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, dalam keterangan pers, Rabu (28/3/2018).

Hal tersebut disampaikan Heri di Senayan usai fit & proper test calon dewan gubernur Bank Indonesia, Selasa (27/3/2018) malam.

Namun demikian, Heri mengingatkan agar regulator membuat aturan yang nantinya tidak menimbulkan masalah baru. Tapi, di sisi lain juga tidak boleh menghambat perkembangan industri fintech.

Bersamaan dengan pergantian petinggi BI, Heri berharap masalah aturan ini bisa diprioritaskan.

"Terlepas Pak Agus lengser, yang pasti era teknologi ini tidak bisa kita hindari. Tentunya BI dengan adanya deputi yang baru atau gubernur yang baru pastinya akan mengajukan. Kita harapkan bukannya kita menghambat sama sekali tidak tetapi transaksi ini kan melibatkan orang banyak jangan sampai nanti jadi masalah baru," katanya.

Dalam pandangan Heri, Bank Indonesia ke depannya harus membuat aturan jelas mengontrol transaksi keuangan industri fintech. Sehingga, uang yang ikut beredar di industri ini bisa dipantau.

"Kalau gak bisa mengawasi jumlah uang yang beredar malah nanti tingkat inflansinya malah lebih repot begitu," katanya.

Bank Indonesia sebagai regulator sangat berperan sebagai katalist di industri fintech agar cashless society sebagaimana selalu disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo dapat segera terwujud.

Terlebih menjelang Asian Games pada bulan Agustus nanti, maka pada bulan April dan Mei adalah saat yang paling tepat bagi Pemerintah dan Bank Indonesia untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia telah memasuki era cashless society dan siap menyelenggarakan Asian Games dengan tertib, lancar dan aman.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech), Ajisatria Suleiman mengakui banyak perusahaan yang ingin terjun ke bisnis fintech. Dengan model bisnis berbeda-beda, mereka-pun ingin mengurus izin beroperasi legal di Tanah Air.

"Banyak dan model bisnis berbeda-beda. Ada yang butuh izin BI ada yang butuh izin OJK, dan ada juga yang harus lapor Kominfo. Tergantung bisnisnya," jelas Aji di Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Dalam pengurusan izin, Aji mengakui ada kesulitan berbeda antara regulator. OJK misalnya, terbilang lebih mudah dibanding dengan Bank Indonesia. Selama ini, OJK katanya lebih mendahulukan perizinan dan melihat operasional perusahaan selama satu tahun berjalan. Jika dalam perjalanannya perusahaan tersebut tak baik, maka izinnya akan dicabut.

"Sementara di BI itu pre audit. Jadi di audit dulu perusahaan dan itu kan lama, akhirnya perusahaan juga tidak bisa berjalan. Kasihan perusahaan tidak bisa berjalan selama proses audit, itu lama. Kalau di OJK jalan dulu, sekaligus di audit dan diberi waktu misalnya satu tahun," katanya

Beberapa perusahaan fintech yang harus mengurus izin ke BI adalah yang bergerak di bidang e-money, e-wallet, sistem pembayaran dan lainnya. Semuanya itu harus melewati beberapa tahap perizinan di bank sentral.

"Memang peer to peer landing yang izinnya ke OJK lebih mudah dan sekarang sudah ada sekitar 40 mendapat izin. Mungkin BI ada pertimbangan lain seperti makroprudensial, sistem pembayaran dan lainnya."

Ke depannya, dia berharap BI maupun OJk bisa mencarikan solusi agar perusahaan fintech ini tidak kesulitan mendapatkan perizinan.

"Harapan saya perizinan bahwa menilai layak izin atau tidak diterapkan sistem seperti OJK, artinya apply, beri saja dulu izin, beri waktu satu tahun apa kredible atau tidak. kalau tidak cabut izin saja," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper