Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Super Deduction Tax Masih Dibahas di Kemenko Perekonomian

Kebijakan super deduction tax masih menjadi pembahasan di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Ilustrasi pendidikan vokasi./Istimewa
Ilustrasi pendidikan vokasi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Kebijakan super deduction tax masih menjadi pembahasan di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

"Masih dibahas di kantor Kemenko Perekonomian, sabar," kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan kepada Bisnis, Selasa (17/4/2018) malam.

Dia menjelaskan pembahasan saat ini masih mengenai kegiatan riset dan pengembangan serta pendidikan vokasi seperti apa yang nantinya akan diberikan insentif. Pasalnya, kegiatan tersebut masih dapat diklasifikasikan lebih lanjut agar pemberian insentif bisa lebih tepat sasaran.

Namun, Rofiyanto tidak menyebutkan apakah ada pembahasan lebih lanjut mengenai besaran tarif insentif yang akan diberikan.

Berdasarkan catatan Bisnis, besaran tarif menjadi pembahasan yang cukup hangat karena Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mempertimbangkan besaran tax deduction sekitar 100%. Namun, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan super deduction harus di atas 100% karena rata-rata negara di Asean memberikan insentif hingga 200%.

Sebagai informasi, super deduction tax berbeda dengan tax holiday dan tax allowance, di mana perusahaan mendapatkan insentif langsung berupa pemotongan PPh badan. Dalam super deduction tax, pemerintah memberikan wewenang kepada perusahaan dalam menentukan sebuah biaya kegiatan lebih tinggi dari yang seharusnya, sehingga perusahaan dapat menikmati pajak yang lebih rendah dari yang seharusnya.

Contoh, perusahaan A melakukan kegiatan yang mendapat insentif super deduction tax dan tercatat mengeluarkan biaya senilai Rp100 juta. Namun, ketika melaporkan pajaknya, perusahaan A diperbolehkan mencantumkan biaya kegiatan tersebut sebesar Rp130 juta, sehingga pajak yang dibayarkan pun otomatis menjadi lebih rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper