Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daerah Tak Bentuk Satgas OSS, Pemerintah Siapkan Penalti

Pemerintah sedang menyiapkan penalti bagi pemerintah daerah yang tidak segera membentuk satuan tugas untuk mengawal implementasi Online Single Submission (OSS).
Ilustrasi/bptpm.dumaikota.go.id-.jpg
Ilustrasi/bptpm.dumaikota.go.id-.jpg

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sedang menyiapkan penalti bagi pemerintah daerah yang tidak segera membentuk satuan tugas untuk mengawal implementasi Online Single Submission (OSS).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan pihaknya masih merumuskan penalti bagi pemerintah daerah terkait pembentukan satuan tugas (satgas) OSS. Namun, dia belum bisa memastikan sanksi yang bakal dikenakan bagi pemerintah daerah yang tidak segera membentuk satgas OSS.

“Nanti lah kami buat. Selain masih harus training, kami harus merumuskan apa sanksinya kalau tidak melaksanakan OSS,” kata Darmin di Istana Bogor, Rabu (18/4/2018).

Hingga saat ini, dia mengklaim jumlah satgas yang terbentuk di daerah sekitar 70%. Lebih lanjut, dia menjelaskan pada level kementerian/lembaga, ketua satgas berada di tangan sekretaris jenderal sedangkan di level daerah dipimpin oleh sekretaris daerah.

Sebelumnya, dalam pertemuannya dengan kepala daerah dan kepala DPRD di seluruh Indonesia, Darmin menyebut perkembangan pembentukan satgas saat ini di level provinsi mencapai 97% atau 33 dari 34 provinsi. Sebaliknya, di level kabupaten kota, hanya 52% atau 273 kabupaten/kota yang sudah membentuk satgas percepatan perizinan usaha dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Jika dirinci, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota yang sudah membentuk satgas adalah Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, DI Yogyakarta, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper