Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Raih ISO27001, Akseleran Pastikan Keamanan Data Pengguna Jasa

Dengan keamanan ini kami mengharapkan lebih banyak masyarakat yang akan berpartisipasi dalam mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia.
Ilustrasi/akseleran.com
Ilustrasi/akseleran.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), penyelenggara layanan financial technology lending, meraih sertifikasi ISO27001.

CEO sekaligus Co-Founder Akseleran Ivan Tambunan mengatakan sertifikat itu memastikan keamanan data pengguna Akseleran dengan standar internasional. Raihan tersebut, ujarnya, menunjukkan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan Investor dalam berinvestasi atau memberikan pinjaman.

"Sehingga dengan keamanan ini kami mengharapkan lebih banyak masyarakat yang akan berpartisipasi dalam mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia bersama Akseleran," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/4/2018).

Akseleran, sambung Ivan, menjadi startup fintech lending kedua di Indonesia yang mendapatkan sertifikasi ISO 27001. Di Indonesia, sertifikasi itu diterapkan pada lembaga jasa keuangan, terutama perbankan konvensional.

Standar layanan itu pun, kata dia, menjadi keharusan bagi fintech lending.

"ISO 27001 merupakan standar internasional terbaik untuk menjaga keamanan informasi, dan merupakan salah satu standar yang paling cepat pertumbuhan adopsinya," kata Ivan.

Dengab mengimplementasikan dan mendapatkan sertifikasi ISO 27001, kata Ivan, Akseleran menerapkan standar keamanan informasi terbaik yang didukung penilaian independen para ahli.

Untuk mendapatkan sertifikasi ini, jelasnya, pihaknya telah melalui audit yang dilakukan lembaga audit resmi dan independen. ISO 27001 dapat memastikan terjadinya proses pengawasan, peninjauan, perawatan, dan peningkatan sistem manajemen keamanan informasi di Akseleran.

Sebagai informasi, sertifikasi ISO 27001 merupakan standar yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Permen Kominfo No. 4 Tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper