Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Underground Economy Belum Tersentuh Pajak

Bisnis.com, JAKARTA Kinerja rasio pajak serta tergerusnya potensi pajak domestik selalu memiliki kaitan dengan keberadaan underground economy.
Menjelang Natal dan pergantian tahun, harga bahan pokok di pasar tradisional di Balikpapan mulai naik./Bisnis.com-Fariz Fadhillah
Menjelang Natal dan pergantian tahun, harga bahan pokok di pasar tradisional di Balikpapan mulai naik./Bisnis.com-Fariz Fadhillah

Bisnis.com, JAKARTA — Kinerja rasio pajak serta tergerusnya potensi pajak domestik selalu memiliki kaitan dengan keberadaan underground economy.

Meski sejauh ini belum ada definisi yang pasti terkait underground economy. Namun demikian, karakteristik underground economy secara umum dapat dipahami menjadi dua yakni tidak tercakup dalam sistem perpajakan serta dapat bersifat baik legal maupun ilegal.

Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, mengatakan bahwa tak hanya Indonesia, underground economy sebenarnya menjadi masalah setiap negara, bahkan untuk beberapa negara di kawasan Skandinavia yang memiliki kepatuhan dan rasio pajak yang tinggi, jenis ekonomi tersebut tetap memakan porsi yang cukup tinggi dalam PDB mereka.

Norwegia misalnya, negara nordik yang memiliki PDB per kapita senilai US$75.151 pada 2017, berdasarkan kajian dari University of Tubingen Jerman disebut memiliki porsi underground economy terhadap PDB sebesar 12,2%. Begitu pula dengan Finlandia yang underground economy-nya mencapai 11,5% dari PDB.

Di Asia, Jepang yang memiliki reputasi sebagai negara dengan sistem administrasi ekonomi maupun perpajakan yang cukup rapi juga masih menyisakan underground economy yang mencapai 8,6%. Sementara itu, Indonesia, dengan PDB 2017 yang mencapai Rp13.588 triliun, porsi underground economy - nya mencapai 19%-20% dari PDB (angka estimasi dari berbagai lembaga survei antara 2010-2014) atau sekitar antara Rp2.581,7 triliun-Rp2,717,6 triliun.

"Jadi sebenarnya, ini bukan masalah Indonesia, hampir semua negara memiliki masalah dengan underground economy," kata Yon, pekan lalu.

Oleh karena underground economy menjadi persoalan di seluruh negara, sudah bisa dipastikan keberadaannya akan mempengaruhi penerimaan pajak suatu negara. Artinya, semakin tinggi porsi underground economy dengan PDB, tax gap akan semakin melebar, jika terjadi demikian, implikasinya akan berpengaruh ke kinerja pemungutan dan rasio pajak.

"Tetapi tak perlu berbicara yang ilegal, kita membicarakan yang legal tetapi informal economy," ungkapnya.

Yon menjelaskan untuk mengatasi hal itu, masalah underground economy telah menjadi fokus pemerintah karena erat kaitannya dengan praktik penghindaran pajak. Akan tetapi, jika melihat dalam kerangka makro, persoalannya tak hanya berhenti sampai di situ, struktur perekonomian Indonesia didominasi sektor informal membuat proses penarikan pajak juga tak optimal.

Kajian dari Asia Development Bank (ADB) pada 2016, menunjukan bahwa porsi sektor informal terhadap PDB Indonesia paling tinggi di negara kawasan. Kontribusi sektor informal dalam hal ini UMKM mencapai 57,6% dari PDB. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Singapura misalnya yang hanya 45% atau Malaysia yang hanya 33,1%.

Dalam kacamata perpajakan, lanjut Yon, struktur perekonomian yang didominasi sektor informal ini membuat penarikan pajak tak optimal. Apalagi, penghasilan dari sektor ini sebagian masih di bawah baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Pesannya adalah sebagian dari struktur PDB kita memang tak bisa dipajaki," jelasnya.

Dengan struktur perekonomian tersebut, setiap kebijakan perpajakan yang diterapkan juga harua bisa menstimulus sektor-sektor tersebut. Oleh karena itu, jika melihat perbandingan dengan negara lain, penentuan baik PTKP maupun pengusaha kena pajak (PKP) juga relatif lebih tinggi dibandingkan dengan negara kawasan.

Batasan PKP di Indonesia sebesar Rp4,8 miliar atau lebih tinggi dibandingkan dengan negara Vietnam dan Malaysia. Batasan PTKP pun demikian, Indonesia hanya sedikit lebih rendah dibandingkan dengan Vietnam. Di samping itu di Indonesia juga menerapkan pembebasan tarif terhadap sektor-sektor tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper