Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Menilai Implementasi Prepopulated Returns Bertentangan dengan Self Assessment

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Ditjen Pajak yang akan menerapkan konsep prepopulated returns pengisian surat pemberitahuan secara otomatis dianggap bertentangan dengan konsep self assessment.
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Ditjen Pajak yang akan menerapkan konsep prepopulated returns pengisian surat pemberitahuan secara otomatis dianggap bertentangan dengan konsep self assessment.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwana mengatakan bahwa kebijakan ini mengembalikan sistem perpajakan ke official assessment

"Ini full maksimum effort, balik lagi ke official assessment," kata Herman akhir pekan lalu.

Dia menilai langkah Ditjen Pajak ini kontraproduktif, dan diam-diam mengganti metode. "Ini masalahnya di sikap dan mental [lembaga]," jelasnya.

Adapun Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan salah satu konsep yang sedang dimatangkan pemerintah saat ini adalah prepopulated returns atau pengisian surat pemberitahuan atau SPT secara otomatis.

Sistem ini, lanjut Robert, dengan basis data dan kemampuan  sistem teknologi di Ditjen Pajak memungkinkan petugas pajak menyerahkan SPT tahunan ke WP,  sehingga WP tak perlu lagi repot-repot untuk mengisi SPT dan hanya tinggal menyetujui SPT yang disodorkan Ditjen Pajak.

"Bisa diimplementasikan misalnya ke beberapa perusahaan. Jadi seperti di beberapa negara, petugas pajak kirim dan WP tinggal ditandatangani saja," kata Robert di Lombok, Jumat (20/4/2018).

Untuk memastikan implementasinya tak bermasalah, saat ini otoritas pajak tengah membuat pilot project di sekitar 15 perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan pemotong selain memotong juga membuat SPT pihak yang dipotong.

Adapun jika tak ada aral melintang, implementasi kebijakan tersebut bisa efektif dua atau tiga tahun mendatang. Untuk core tax system sendiri, saat ini sudah disetujui oleh sidang kabinet dan tinggal menunggu penyelesaian format peraturan presidennya.

Selain, konsep prepopulated returns, otoritas pajak saat ini juga tengah menyiapkan tax payer accounts. Tax payer accounts memungkinan otoritas pajak untuk menampung semua informasi wajib pajak misalnya setiap WP bayar pajak dimasukan ke sistem tersebut, sehingga kalau ada tunggakan bisa secara otomatis terdeteksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper