Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERBAIKAN IKLIM USAHA: Perlu Revitalisasi Hukum Ekonomi & Penyelesaian Sengketa

Bisnis.com, JAKARTA Pelaku usaha meminta terobosan dan revitalisasi hukum ekonomi dan mekanisme penyelesaian sengketa bisnis guna perbaikan iklim usaha di Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha meminta terobosan dan revitalisasi hukum ekonomi dan mekanisme penyelesaian sengketa bisnis guna perbaikan iklim usaha di Indonesia.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sekaligus Senior Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Chandra M. Hamzah mengatakan, peradilan perdata Indonesia atau enforcement of contrac berdasarkan penilaian Bank Dunia pada 2018 berada pada urutan 145 dari 190 negara.

Menurutnya, rata-rata waktu penyelesaian perkara perdata di Indonesia adalah 390 hari atau lebih dari 1 tahun. Sementara itu, biaya proses perkara mencapai 74% dari nilai sengketa.

Hal ini berarti orang harus mengeluarkan biaya hampir setara dengan nilai ekonomi yang akan didapat jika memenangi sengketa bisnis.

"Angka pada 2018 sebenarnya sudah membaik dibandingkan dengan biaya proses perkara pada 2017 yang mencapai 118%, tetapi tetap saja tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain," katanya, Selasa (24/4/2018).

Chandra mengemukakan di kalangan komunitas hukum Indonesia, sistem peradilan perdata kerap dikritisi. Banyak proses yang kurang esensial dan dipertahankan karena tradisi, di samping fokusnya yang terlalu berat pada kebenaran formil seolah-olah fakta dan pembuktian bukan hal utama.

Hingga akhirnya pada 2015, kata Chandra, Mahkamah Agung (MA) melakukan terobosan. Berbagai hambatan yang menyebabkan berlarutnya penyelesaian sengketa perdata dihapus melalui Perma tentang Gugatan Sederhana, meski hanya untuk perkara yang nilainya di bawah Rp200 juta penyelesaian sengketa alternatif melalui arbitrase dan mediasi juga banyak dirundung masalah, terutama soal eksekusi yang juga merupakan masalah laten di Pengadilan Perdata.

Namun, masalah lain adalah sikap pengadilan terhadap putusan arbitrase, khususnya mengenai proses pembatalannya. Sementara itu, di mediasi, kecenderungan mekanisme tersebut dilakukan sebagai proforma masih sulit dihindari.

Menurut Chandra, mediasi sering tidak efektif karena orientasi advokat masih terfokus pada litigasi yang umumnya panjang dan melelahkan. Belum banyak advokat yang mau dan mampu mengupayakan renegosiasi pascatimbulnya sengketa, yang sebenarnya bisa berbuah perjanjian perdamaian atau settlement agreement.

"Perkara perdata juga kerap beririsan dengan pidana. Berdasarkan Laporan Tahunan MA. setiap tahun, hampir separuh perkara pidana yang dikasasi ke MA berawal dari sengketa perdata. Bahkan penipuan/perbuatan curang dan penggelapan, selalu menjadi tindak pidana umum di urutan teratas," ujarnya.

Sementara itu, pada 2015 kasasi perkara pidana umum yang masuk ke MA terdiri atas penipuan (19,89%), penggelapan (10,63%), dan pemalsuan surat (10,17%). Tidak jauh berbeda dari 2016 kasasi perkara pidana umum yang masuk ke MA terdri atas perbuatan curang (19,27%), penggelapan (12,27%), dan pemalsuan (8,8%).

Hal ini merupakan efek sistem peradilan perdata belum bisa memberi dampak konkret bagi penyelesaian sengketa, terutama soal eksekusi, maka sistem peradilan pidana juga dipakai sebagai saluran.

Chandra berharap, ancaman pidana bisa menekan pihak lawan untuk memenuhi kewajibannya. Kecenderungan kriminalisasi harus diakui semakin hari semakin menguat. Banyak gugatan perdata yang diikuti dengan laporan polisi. Di sebagian besar kasus, laporan tersebut dilayani oleh pihak kepolisian, sehingga kerap berjalan berbarengan dan menghantui proses perdatanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper