Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI UU PDRD: Pemerintah Pusat Bisa Intervensi Tarif

Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah pusat akan diberi kewenangan untuk mengintervensi tarif pajak daerah terhadap seluruh jenis pajak daerah melalui peraturan presiden (Perpres).
Ilustrasi/bppd.malangkota.go.id
Ilustrasi/bppd.malangkota.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat akan diberi kewenangan untuk mengintervensi tarif pajak daerah terhadap seluruh jenis pajak daerah melalui peraturan presiden (Perpres).

Kewenangan intervensi tersebut tengah dibahas dalam rumusan perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Intervensi diperlukan sebagai langkah untuk meminimalkan biaya dan administrasi pajak daerah.

Boediarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, mengatakan bahwa selain meminimalkan biaya, skema ini perlu diterapkan untuk menguatkan pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai bentuk pungutan di daerah dalam rangka pengendalian fiskal nasional.

"[Terkait ini] kami telah melakukan rapat pembahasan termasuk menghimpun masukan bersama dengan pemda, asosiasi pengusaha, dan Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri]," kata Boediarso, Rabu (25/4/2018).

Proses pembahasan revisi UU PDRD sudah lama bergulir baik di internal maupun eksternal otoritas fiskal. Terhitung sejak 2016, Kementerian Keuangan bersama dengan tim ahli telah membahas rumusan naskah akademik dan draf undang-undang PDRD.

Pemerintah juga terus berkomunikasi dengan pihak terkait untuk mematangkan draf undang-undang tersebut. Tahun lalu misalnya, bersama dengan ahli dari luar negeri yang juga dihadiri pemerintah daerah dan para pelaku usaha, Kemenkeu telah menerima masukan terkait perubahan undang-undang tersebut.

Adapun selain melalui intervensi tarif, upaya untuk meminimalkan beban berusaha juga dilakukan dengan merasionalisasi retribusi daerah yang semula berjumlah 32 jenis menjadi 9 jenis, beberapa jenis retribusi yang dirasionalisasi misalnya retribusi izin gangguan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, biaya cetak KTP dan catatan sipil, hingga pengujian kendaraan bermotor.

Dari sisi pajak daerah, otoritas fiskal juga tengah melakukan restrukturisasi pajak daerah dengan mengelompokkan jenis pajak sesuai dengan karakteristiknya atau dengan kata lain penyederhanaan jenis pajak. Restrukturisasi pajak daerah ini juga ditujukan untuk mengurangi biaya penyusunan peraturan daerah (perda), biaya administrasi pemungutan dan pemenuhan perpajakan bagi wajib pajak (WP).

"Penguatan administrasi ini mencakup ketentuan umum perpajakan daerah yang lebih rinci, mengatur joint audit, pertukaran data, mengatur soal pasal gugatan, dan penetapan jenis pajak baik self assessment maupun official assessment," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper