Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU PDRD Dorong Perluasan Basis Pajak

Bisnis.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) fokus untuk mendorong pemerintah daerah atau (Pemda) perluasan basis pajak.
Ilustrasi/bppd.malangkota.go.id
Ilustrasi/bppd.malangkota.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) fokus untuk mendorong pemerintah daerah atau (Pemda) perluasan basis pajak.

Salah satu yang diupayakan yaitu dengan mendaerahkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P3), selain tubuh bumi dan offshore, serta penerapan opsen atas PPh Pasal 21, 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang saat ini menjadi dana bagi hasil.

"Kami telah melakukan dengan tim ahli dari akademisi dan International Expert untuk mengetahui best practices di berbagai negara, serta dihadiri perwakilan dari Pemda dan asosiasi pengusaha untuk memberikan tanggapan atas finalisasi draft RUU PDRD Tahun 2017," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo, Rabu (25/4/2018).

Adapun terkait proses pembahasan RUU PDRD dan poin-poin perubahannya, pihaknya menyebutka bahwa pihaknya telah melakukan rapat pembahasan internal Kemenkeu bersama Tim Ahli sejak awal Tahun 2016 yang membahas rumusan Naskah Akademik dan Draft RUU PDRD.

Selain itu pihaknya juga telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk menghimpun masukan dan mencari feedback atas draft RUU PDRD bersama dengan Pemerintah Daerah, Asosiasi Pengusaha, dan Kemendagri selama Tahun 2016-2017.

Adapun berdasarkan catatan Kementerian Keuangan menujukan sejak berlakunya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan, penerimaan PDRD setiap tahun terus meningkat dari Rp63,9 triliun pada tahun 2010 menjadi Rp165,8 triliun pada 2016, dan jumlah ini naik menjadi Rp177,8 triliun pada 2017.

Peningkatan penerimaan PDRD tersebut telah berhasil meningkatkan peranan penerimaan PAD dalam pendanaan APBD secara nasional dari 14,2% dalam tahun 2010 menjadi 23,1% pada 2017.

Meski demikian, peranan PDRD terhadap PAD relatif berbeda antara provinsi dan kabupaten/kota. Berdasarkan data 2016, kontribusi PDRD provinsi terhadap PAD provinsi relatif cukup besar, yaitu mencapai sekitar 81,3%, tetapi kontribusi PAD provinsi terhadap pendanaan APBD provinsi baru mencapai 48,3%.

Jika diperinci jenis pajak yang menjadi penyumbang PAD terbesar bagi kas provinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu sebesar 15,3%; sedangkan penyumbang terbesar PAD kabupaten/kota adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu masing-masing 6,9% dan 6,1%.

Sementara itu kontribusi retribusi terhadap PAD masih relatif kecil, yakni hanya 4,2%, dengan sumber terbesar berasal dari Retribusi Jasa Umum sebesar 2,1%, Retribusi Perizinan Tertentu sebesar 1,2% , dan Retribusi Jasa Usaha sebesar 0,9%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper