Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaminan Kesehatan Nasional, Kuota PBI Sisa 15 Juta Jiwa

Kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menyisakan 15 juta jiwa sesuai yang ditargetkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2019 sebanyak 107,2 juta jiwa.
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta/Antara
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menyisakan 15 juta jiwa sesuai yang ditargetkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2019 sebanyak 107,2 juta jiwa.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam keterangan kepada wartawan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Rabu (2/5/2018) , menyatakan hingga saat ini jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebanyak 196,4 juta jiwa dan 92,2 juta jiwa di antaranya merupakan PBI dari pendanaan APBN.

Fachmi memastikan penambahan kuota PBI yang masih tersisa 15 juta jiwa tidak akan terdaftar ganda dengan PBI APBD.

"Kalau di 'master file' kita itu sudah jelas. Kalau ada yang NIK-nya sama, itu tidak akan keluar," kata Fachmi.

Dia mengatakan penambahan kuota PBI tersebut akan menggunakan data dari Kementerian Sosial yakni Bank Data Terpadu (BDT).

Menteri Sosial Idrus Marham yang mengunjungi kantor BPJS Kesehatan mengatakan BDT di Kementerian Sosial menggunakan data survei BPS tahun 2015 dengan mengurutkan status sosial masyarakat.

Mensos memastikan agar penambahan PBI dengan kuota yang masih tersisa bisa tepat sasaran untuk masyarakat tidak mampu. BDT akan divalidasi setiap enam bulan sekali untuk pemutakhiran data.

"Apa masih valid dengan data survei 2015, kami setiap enam bulan selalu ada perbaikan bersama pemda," kata Idrus.

Sejak 2017 BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Kementerian Sosial dalam pengintegrasian sistem informasi PBI berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kementerian Sosial dapat melakukan pengecekan data pengganti peserta PBI secara langsung, serta memperoleh data peserta PBI yang pindah ke segmen lain dan peserta PBI meninggal setiap bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper