Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fitur Baru Aplikasi E-Faktur Cakup Pencantuman NIK

Direktorat Jenderal Pajak menyempurnakan aplikasi e-faktur sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan perpajakan bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP). Aplikasi versi 2.1 ini dapat diunduh mulai hari ini di alamat https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.
Ilustrasi penagihan pajak./Istimewa
Ilustrasi penagihan pajak./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak menyempurnakan aplikasi e-faktur sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan perpajakan bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP). Aplikasi versi 2.1 ini dapat diunduh mulai hari ini di alamat https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.

Dalam keterangan resminya, penyempurnaan aplikasi e-Faktur ini memperbaiki beberapa kekurangan pada versi sebelumnya diantaranya pertama, gagal impor data faktur yang berasal dari cabang pada aplikasi pusat; Kedua tidak bisa melakukan retur faktur pajak sebelum berlakunya e-Faktur (Non Etax).

Ketiga pajak masukan yang terekam ganda pada saat melakukan penggantian, dan berhasil pada saat upload Faktur sehingga menyebabkan data di SPT ganda; Keempat gagal cetak faktur pajak melalui aplikasi client; dan Kelima Heap Memory Space pada saat membuat file SPT karena data yang besar.

Fitur tambahan pada e-Faktur versi 2.1 ini termasuk field baru untuk memasukkan nomor identitas (NIK atau nomor paspor) dalam hal lawan transaksi tidak memiliki NPWP, serta penambahan fungsi ekspor data Retur Dokumen Lain Pajak Keluaran dan Retur Dokumen Lain Pajak Masukan.

Fitur baru yang lain adalah penambahan validasi wajib pilih Restitusi atau Kompensasi pada saat pembuatan SPT PPN yang statusnya Lebih Bayar, serta fitur watermark “BATAL” atau “DIGANTI” pada saat download file PDF faktur yang telah dibatalkan atau diganti.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, penting untuk diketahui bahwa akan dilakukan down-time pada aplikasi e-Nofa dan e-Faktur yang akan dimulai pada hari Senin tanggal 14 Mei 2018 jam 17.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 jam 07.00 WIB.

Selama masa down-time tersebut Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengakses aplikasi tersebut, terutama untuk pelayanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online dan permintaan persetujuan (upload) e-Faktur. Aplikasi e-Faktur Desktop tetap dapat digunakan untuk membuat SPT Masa PPN 1111.

Untuk memperbarui aplikasi e-Faktur ke versi 2.1, pengguna aplikasi diimbau melakukan back-up database(folder db yang sedang digunakan) guna mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur); dan menyalin data base (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi faktur terbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper