Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tegaskan 3 Langkah Pangkas Kesenjangan Likuiditas AJBB

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan tiga langkah yang dilakukan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 agar dapat memangkas kesenjangan likuiditas.
Karyawan beraktivitas di Kantor Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di Kantor Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan tiga langkah yang dilakukan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 agar dapat memangkas kesenjangan likuiditas.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan langkah-langkah tersebut dilakukan setelah AJBB beroperasi kembali atau pascarampungnya proses unwind atau pemutusan hubungan kerja sama dengan investor beserta segala pemenuhan hak dan kewajibannya.

“OJK mendorong sejumlah langkah untuk menutup kesenjangan likuiditas,” ungkapnya di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (23/5/2018).

Wimboh mengatakan langkah pertama adalah memaksimalkan penerimaan premi dari produk baru. Kedua, jelasnya, adalah meningkatkan kerja sama dengan perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Ketiga, optimalisasi aset. Sebenarnya AJB Bumiputera punya aset besar yang bisa deikelola dengan baik dan mendapatkan hasil optimal.”

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan sejalan dengan proses unwind pihaknya juga telah merampungkan sejumlah kajian terhadap infrastruktur dan prosedur kinerja AJBB.

Pihaknya, mengatakan sudah melakukan perubahan pada proses bisnis di AJBB berdasarkan kajian tersebut, antara lain terkait prosedur standar operasional atau standard operational procedure (SOP) di AJBB.

Dia mencontohkan sistem pembayaran premi untuk nasabah individual saat ini sudah menggunakan virtual account sehingga proses transaksi langsung terhubung ke kantor pusat. Kantor cabang, jelasnya, dalam hal ini hanya beroperasi sebagai unit pelayanan untuk mendukung kinerja.

“Sudah dilakukan review pada SOP-SOP, sistem pembayaran premi, account, juga struktur organisasi kewenangan cabang,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper