Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk pensiunan dan aparatur sipil negara, termasuk TNI dan Polri.
Menurut Presiden Jokowi, satu yang spesial dalam aturan itu adalah tunjangan hari raya (THR) juga diberikan kepada pensiunan. “Ada yang istimewa tahun ini, THR tahun ini diberikan pula kepada pensiunan,” ujar Presiden Jokowi saat memberikan keterangan resmi di Istana Negara, Rabu (23/5/2018).
Presiden berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan bermanfaatn bagi kesejahteraan.
Selain itu, Kepala Negara berharap tunjangan yang diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri mampu meningkatkan kinerja dan kualitas layanan kepada publiks ecara lebih baik.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyebutkan Peraturan Pemerintah tentang THR rampung pada bulan ini.
Menurutnya, pengumuman soal THR itu dilakukan secepatnya sehingga aparatur sipil negara (ASN) bisa segera menyiapkan kebutuhan Lebaran.
Selain mengumumkan waktu pemberian THR, beleid tersebut juga akan mengatur mengenai besarannya yang diperkirakan lebih besar dibandingkan tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel