Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Pajak E-Commerce Segera Terbit

Bisnis.com, JAKARTA -- Siap-siap setelah implementasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, aturan lain terkait e-commerce bakal segera dirampungkan.
Belanja online/Ilustrasi
Belanja online/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Siap-siap setelah implementasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, aturan lain terkait e-commerce bakal segera dirampungkan.

Beberapa waktu lalu, Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yunirwansyah memberikan kepastian bahwa setelah PP yang salah satunya memastikan mengenai penurunan tarif PPh final dari 1% ke 0,5% diselesaikan, aturan soal e-commerce yang rencananya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan tinggal mengikuti.

Sementara itu, Direktur Harmonisasi Perundang-Undangan II Ditjen Perundang-Undangan Yunan Hilmy menjelaskan, ada banyak hal yang dibahas dalam aturan tersebut. Selain tarif juga terdapat persoalan mengenai wajib pajak yang berhak menggunakan skema final tersebut.

"Ini selesai dan sudah kami sampaikan lagi ke pihak pemakrasa (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan)," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (22/5/2018).

Adapun akomodasi PP ini bagi pelaku e-commerce tampak dari rencana skema pemungutannya. Dalam ketentuan yang lama, skema pemungutan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sedangkan dalam aturan tersebut ada disebutkan mengenai pihak pemotong dan pemungut.

Secara umum skema penyetoran dibagi dua, pertama disetor sendiri oleh wajib pajak atau WP yang memiliki peredaran bruto tertentu. Kedua dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak dalam hal wajib pajak yang bersangkutan dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong.

Khusus ketentuan yang berkaitan dengan e-commerce untuk saat ini memang sedang disusun oleh Kementerian Keuangan. Dalam skema pemungutannya, pemerintah berencana menunjuk marketplace sebagai pihak yang memungut pajak dari pelaku e-commerce sekaligus juga sebagai penyetor pajak.

Opsi menjadikan marketplace sebagai penyetor muncul karena tidak semua channel bisa dijangkau lantaran karakteristik transaksi dan proses bisnis yang berbeda. Selain itu, jika dibandingkan dengan jenis lainnya, marketplace lebih applicable.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper