Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJBC: PMK 229/2017 Justru Menyediakan Banyak Relaksasi

Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian dan Kesepakatan Internasional bertujuan untuk mempercepat arus logistik dan dwelling time.
Kegiatan bongkar muat kontainer di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/3)./Antara-Didik Suhartono
Kegiatan bongkar muat kontainer di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/3)./Antara-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA -- Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian dan Kesepakatan Internasional bertujuan untuk mempercepat arus logistik dan dwelling time.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert L. Marbun menjelaskan bahwa jika dicermati, beleid yang mulai aktif sejak tanggal 28 Januari 2018 ini sebenarnya memuat banyak relaksasi bagi para pelaku usaha. Misalnya, pemberlakuan electronic form D yang memberikan fasilitas penyampaian Surat Keterangan Asal (SKA) FORM A TIGA secara elektronik.

"Selama ini kan menggunakan kertas, sekarang bisa elektronik, kami mengakui bahwa SKA elektronik itu diterima, meskipun balik lagi ke perjanjian internasionalnya," katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (23/5/2018).

Robert mengakui ada polemik terkait dengan jangka waktu penyerahan SKA dan sanksi berupa pengenaan tarif normal bagi importir yang terlambat menyampaikan SKA.

Tetapi, jika dibandingkan dengan rata-rata penyampaian SKA yang dilaporkan dalam satu bulan sebanyak 74.000 - 87.000 dokumen SKA, persentase importir yang terlambat dan dikenakan tarif normal masih sangat kecil. Pada April misalnya, dari 89.000 dokumen SKA hanya 139 yang terlambat atau di bawah 1%.

Ketentuan untuk memberikan waktu penyampaian SKA misalnya bagi importir yang masuk ke daftar merah diberikan waktu hingga hari berikutnya pada pukul 12.00, kategori hijau 3 hari, dan kategori berisiko rendah atau AEO sebenarnya merupakan fleksibilitas dari otoritas kepabeanan.

"Malahan yang berlaku internasional, seharusnya ketika barang masuk saat itu juga dokumen SKA disampaikan. Kami masih memberikan waktu sampai pukul 12.00 WIB ini menunjukan kami sangat fleksibel," jelasnya.

Ketentuan mengenai jangka waktu itu sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha, misalnya pengusaha yang patuh yang secara persentase sebenarnya lebih besar dibandingkan yang tidak. Apalagi, jika dibandingkan dengan aturan yang dulu di mana para importir banyak yang menyampaikan SKA setelah sebulan bahkan dalam waktu yang lama.

Tak adanya kepastian waktu ini kemudian menyulitkan pejabat di lingkungan otoritas kepabeanan untuk menentukan bea masuk yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, dengan ketentuan ini, arus logistik lebih cepat serta asa kepastian soal tarif.

"Jadi kalau yang tepat waktu menyampaikan SKA-nya dapat tarif 5% dan yang terlambat 10%. Tetapi yang terlambat itu kecil, sepanjang Mei ini hanya 0,05%," ungkap Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper