Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAJI Minta OJK Kaji Ulang Ketentuan SBN pada Asuransi Jiwa

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta Otoritas Jasa Keuangan mengkaji ulang ketentuan batas minimum investasi pada instrumen surat berharga negara (SBN). Pasalnya, industri asuransi jiwa masih sulit memenuhi ketentuan tersebut.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta Otoritas Jasa Keuangan mengkaji ulang ketentuan batas minimum investasi pada instrumen surat berharga negara (SBN). Pasalnya, industri asuransi jiwa masih sulit memenuhi ketentuan tersebut. 
 
Berdasarkan POJK Nomor 56 Tahun 2017, kewajiban investasi pada instrumen SBN pada industri asuransi jiwa sebesar 30%. Namun demikian, hingga kuartal IV/2017 ketentuan tersebut baru tercapai 13,3% saja. 
 
"Memang [ketentuan itu] perlu dipertanyakan. Kami baru sampaikan, coba lihat lagi lah. Mereka [OJK] juga akan mempelajari lagi," kata Hendrisman sebagaimana dikutip Bisnis.com, KAmis (24/5/2018). 
 
Meski sulit, AAJI terus mengimbau kepada para anggota untuk berusaha memenuhi batas minimum kepemilikan SBN. Hendrisman melanjutkan, bagi perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked, kewajiban ini seharusnya lebih mudah terpenuhi karena instrumen SBN bisa ditawarkan kepada nasabah. 
 
"Bagi perusahaan-perusahaan asuransi yang jual produk unit-linked, tidak ada masalah. Mereka cuma kasih pilihan [ke nasabah], jadi 30% masuk ke sana," lanjutnya. 
 
Sementara itu, mengenai prospek produk unit-linked tahun ini, Hendrisman mengatakan pertumbuhannya tidak akan terganggu meski pasar modal fluktuatif. Dari segi penjualan tidak akan berkurang karena masyarakat konsumen sudah semakin sadar bahwa produk i i menawarkan investasi jangka panjang.  
 
"Unit-linked tidak akan bekurang, pembelian tetap jalan," katanya. 
 
Dia pun memprediksi pertumbuhan premi unit-linked tahun ini berada di kisaran 30% hingga 32% sementara produk tradisional sebesar 28%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper